DPRD Berau Dorong Pemerintah Bangun Rumah Restorative Justice di Setiap Kecamatan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperluas pembangunan Rumah Restorative Justice (RRJ) ke seluruh kecamatan, tidak hanya terbatas di Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurutnya, langkah ini krusial guna memastikan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.
Dedy menilai bahwa keberadaan RRJ di setiap kecamatan tidak hanya bertujuan untuk pemerataan pembangunan, tetapi juga sebagai langkah negara untuk menghadirkan penyelesaian masalah hukum secara lebih humanis dan sesuai dengan konteks sosial.
Konsep restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam perkara pidana, dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan hukum konvensional yang sering kali memicu konflik lebih lanjut.
“Keberadaan RRJ bukan hanya soal bangunan fisik, tapi merupakan simbol kehadiran negara untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan berperikemanusiaan bagi masyarakat,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa kehadiran rumah restorative justice menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pidana tidak selalu harus dilakukan di pengadilan. Melalui rumah RJ, masyarakat bisa menyelesaikan sengketa secara damai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat.
“RRJ ini bukan hanya tempat untuk menyelesaikan masalah, tapi juga untuk memperbaiki hubungan yang rusak. Tujuan utamanya adalah menghindari perpanjangan permusuhan di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice memiliki keuntungan lain, yakni dapat mengurangi beban pada lembaga pemasyarakatan serta menghemat biaya dan waktu dalam penanganan perkara.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal.
Terakhir, Dedy menambahkan bahwa RRJ sangat penting bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum, baik karena faktor ekonomi maupun jarak. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih merata, khususnya bagi warga yang selama ini terpinggirkan dalam sistem hukum yang ada.
“Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum, keberadaan fasilitas seperti ini sangat dibutuhkan,” pungkas Dedy. (adv)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar