ETLE Diperkuat, Kasat Lantas Berau Ingatkan Warga Segera Balik Nama Kendaraan Bekas
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 31
- comment 0 komentar
- print Cetak

TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau menegaskan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di daerah itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pembayaran tanpa menggunakan identitas pemilik lama tidak diberlakukan karena dinilai berisiko dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan setiap transaksi kendaraan bekas harus disertai proses balik nama. Prosedur ini menjadi penting seiring penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis data kepemilikan kendaraan.
“Pembelian kendaraan bekas wajib diikuti balik nama. Dengan sistem ETLE, pelanggaran akan tercatat atas nama pemilik yang terdata,” kata Rhondy, Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila kendaraan belum dibalik nama dan terjadi pelanggaran lalu lintas, notifikasi tilang tetap akan dikirim kepada pemilik lama yang tercatat dalam dokumen kendaraan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi merugikan pemilik sebelumnya. “Kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pelanggaran tetap dibebankan kepada pemilik lama,” ujarnya.
Selain aspek administrasi, balik nama juga berkaitan dengan upaya identifikasi kendaraan guna mencegah potensi tindak pidana. Kepemilikan yang tidak jelas dinilai membuka celah penyalahgunaan.
“Identitas pemilik harus jelas untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan,” kata Rhondy.
Adapun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui dua metode, yakni daring dan luring. Untuk layanan daring, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional dengan melengkapi data KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara itu, untuk layanan langsung di kantor Samsat, wajib pajak harus membawa KTP dan STNK guna proses verifikasi.
Rhondy menegaskan, pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama seperti yang sempat muncul di sejumlah daerah. “Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, terdapat toleransi administratif dalam kondisi tertentu, seperti kesesuaian nama atau alamat antara identitas dengan data kendaraan. Selain itu, pengurusan juga dapat dilakukan melalui surat kuasa dari pemilik.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai pelanggaran dilakukan oleh pihak lain, tetapi konsekuensinya ditanggung pemilik lama,” kata Rhondy. (tnr)
- Penulis: admin
