Kabut Asap hingga Keluhan Pelayanan Publik Masuk Radar Pemantauan Politik Kaltim
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

SAMARINDA – Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM), ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memantau perkembangan politik dan sosial di daerah. Sejumlah isu tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dan koordinasi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur mencatat dinamika sosial dan politik sepanjang Januari hingga Juni 2026 secara umum masih dapat dikendalikan. Namun, sejumlah persoalan yang muncul di tengah masyarakat tetap membutuhkan penanganan lintas instansi.
Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat pemetaan terhadap berbagai isu yang berkembang, termasuk aspirasi masyarakat, pemerataan pembangunan, serta persoalan sosial dan ekonomi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah yang digelar di Hotel Five Premiere, Samarinda, Rabu, 14 Oktober 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, bersama perwakilan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait.
Menurut Arih, pemantauan politik tidak semata-mata berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Pemerintah juga perlu mencermati bagaimana masyarakat merespons kebijakan publik dan menyampaikan aspirasi mereka.
“Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran situasi yang objektif, mengidentifikasi persoalan sejak dini, serta mendorong penyelesaian masalah secara tepat dan proporsional,” terangnya.
Karhutla dan Kabut Asap Ikut Jadi Perhatian
Selain persoalan politik dan pelayanan publik, Kesbangpol Kaltim menaruh perhatian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Untuk evaluasi periode Juli hingga September 2026, tim pemantauan diminta memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat, ketertiban umum, serta dampak bencana terhadap kehidupan sosial.
Kabut asap akibat karhutla menjadi salah satu persoalan yang memerlukan koordinasi antarlembaga. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menilai berbagai persoalan tersebut harus dipetakan berdasarkan penyebab, pihak yang terlibat, respons instansi berwenang, serta perkembangan penyelesaiannya.
Informasi yang bersumber dari media daring maupun kanal lainnya juga diminta melalui proses verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam laporan pemantauan.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan setiap laporan memiliki dasar informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesbangpol Minta Laporan Tak Sekadar Catat Peristiwa
Arih menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penyusunan laporan perkembangan politik daerah. Menurut dia, laporan tidak cukup hanya berisi daftar kejadian tanpa memberikan gambaran mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya.
“Laporan Tim diharapkan tidak hanya memuat rangkuman peristiwa, tetapi juga dilengkapi analisis situasi, potensi perkembangan, langkah penanganan, status penyelesaian, serta rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah,” terangnya.
Karena itu, setiap instansi yang terlibat diharapkan aktif menyampaikan informasi mengenai persoalan yang ditangani, kendala di lapangan, hingga rencana tindak lanjut.
Kesbangpol juga mendorong pertukaran informasi antarlembaga agar potensi persoalan dapat diketahui lebih awal. Dengan demikian, pemerintah diharapkan tidak hanya merespons ketika masalah telah berkembang, tetapi juga mampu melakukan langkah pencegahan.
Kejelasan penanganan setiap aspirasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Meski memperkuat pemantauan, pemerintah menegaskan pelaksanaannya harus tetap menjunjung objektivitas dan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemantauan yang terarah dan tindak lanjut yang jelas, diharapkan tercipta kondisi daerah yang kondusif, pelayanan publik yang semakin baik, serta kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur yang semakin berkualitas,” tutupnya.(*afn)
- Penulis: admin
