Polres Berau Siap Tindak Mobil Berknalpot Brong Mulai 1 Mei
- account_circle admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau akan mulai menindak tegas kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong mulai 1 Mei 2026. Masyarakat diminta segera mengganti knalpot kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.
“Masih ditemukan mobil yang menggunakan knalpot brong. Kami beri waktu hingga akhir April untuk melakukan penyesuaian,” kata Rhondy, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, setelah masa toleransi berakhir, penindakan akan dilakukan tanpa pengecualian. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan penertiban yang selama ini telah diterapkan kepada sepeda motor.
“Mulai 1 Mei, kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas, sebagaimana penindakan terhadap sepeda motor,” ujarnya.
Rhondy mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan. Penertiban ini, kata dia, bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi tingkat kebisingan di ruang publik.
Ia berharap langkah tersebut dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Berau. (tnr)
- Penulis: admin
