Tanjung Redeb–  Meskipun terhalang adanya regulasi baru dalam hal keterbatasan kewenangan pengawasan, DPRD Berau tetap melakukan tugas dan kewajibannya, yakni mengawasi jalannya pelaksanaan penggunaan APBD.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan anggaran daerah. Jadi pelaksanaan APBD tetap menjadi bagian dari pengawasan DPRD. Kita memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara umum, termasuk dalam hal perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” jelas Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin ditemui beberapa waktu lalu.
Di regulasi terbaru ini, adanya perbedaan signifikan dalam kewenangan DPRD setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, DPRD saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menolak kepala daerah, seperti yang dimungkinkan pada aturan sebelumnya.
“Sekarang DPRD hanya bisa memberikan reko,mendasi, bukan lagi mengambil keputusan akhir terkait kepala daerah. Itu sudah menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.
Meski adanya pemberlakuan UU baru, Thamrin menegaskan bahwa DPRD tetap terlibat aktif dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran. Setelah APBD disetujui, pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh DPRD untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan. (Adv)