Resmi, Madri Pani Tinggalkan Kursi DPRD, Nurung Bersiap Melangkah ke Legislatif
Tanjung Redeb — Saat ini, Nurung tengah melakukan pengurusan verifikasi berkas terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Madri Pani yang akan digantikan dengan dirinya.
Verifikasi berkas tersebut ia lakukan di KPU Berau pada Rabu (16/10/2024). Verifikasi berkas dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B Sattu.
Berdasarkan aturan yang ada, mundurnya Madri Pani dari keanggotaan DPRD Berau telah memberi kesempatan pada Nurung, sebagai caleg dengan posisi kedua perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) 4 Berau, pada Pileg bulan Februari lalu.
Dikatakan Nurung proses tersebut ia lakukan setelah mendapatkan surat dari Partai Nasdem dan DPRD Berau.
“Verifikasi ini untuk memastikan apakah saya masih aktif di Partai Nasdem atau tidak. Tentunya sampai saat kni saya masih aktif dibuktikan dengan KTA saya,” ucapnya.
Setelah proses verifikasi, ia menyebut akan menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan DPRD Berau. Ia akan mengikuti mekanisme PAW sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu membenarkan berjalannya proses verifikasi berkas Nurung di KPU Berau sebagai tindaklanjut dari PAW Madri Pani.
“Tadi kami telah melakukan proses verifikasi, sebagaimana PKPU 6 tahun 2017 tentang mekanisme ketika terjadi PAW anggota DPRD Berau. Pemberhentian Madri Pani yang diproses telah dilakukan. Melalui Surat Keputusan oleh KPU Berau. Sehingga, tahapan di KPU telah selesai untuk PAW anggota DPRD Berau ini. Dengan kata lain, Madri Pani telah resmi berhenti sebagai anggota DPRD Berau melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B.Pod.II/2024,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU akan memberikan surat untuk DPRD Berau yang menyatakan bahwa proses di KPU Berau telah selesai dan telah memenuhi syarat. (adv/Marta)
