THR & Gaji ke-13 ASN Berau: Nggak Hilang, Cuma Nunggu Juknis!
TANJUNG REDEB – ASN Kabupaten Berau bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah ramai akan ditiadakannya pemberian gaji ke-13 dan THR Idul Fitri, Sekda Berau memastikan jika Pemkab Berau akan tetap memberikan hak itu.
“Sudah kita anggarkan sejak tahun lalu. Jadi dipastikan akan tetap diberikan. Tapi untuk juknisnya seperti apa, apakah sama dengan tahun sebelumnya, kita tunggu dari pusat,” ujar Sekda Berau Muhammad Said ditemui Senin (10/2/2025) siang.
Dijelaskannya, jika tidak ada perubahan maka untuk pemberiannya akan sama dengan tahun lalu. Dimana untuk besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
“Biasanya ada peraturan pemerintah (PP) yang turun sebagai acuan untuk perhitungannya. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Di tahun 2024 lalu, Pemkab Berau menyiapkan anggaran total sekitar Rp59 miliar, untuk THR ASN di lingkungan Pemkab Berau. Penerimanya terdiri dari 4.692 PNS dan 1.699 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah Pusat, ditindaklanjuti dengan membuat turunan berupa peraturan bupati (Perbup). PP dan Perbup itu yang akan jadi acuan perhitungan besarannya, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah dianggarkan. Ia meminta PNS menunggu. (mel/anews)
