Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 922
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    Gerak Cepat Pelabuhan Tanjung Redeb Sambut Proyeksi Ekonomi IKN

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 646
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), tiba di Bandara Kalimarau dan langsung mengunjungi Pasar Sanggam Adjidilayas (SAD) di Jalan HARM Ayoeb, Kamis (26/9) siang. Dalam kunjungannya ini, Presiden Jokowi didampingi oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy, serta beberapa pejabat tinggi lainnya. Kehadiran […]

  • Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 965
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 21 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Saiful L dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima […]

  • Di Balik Antrean SPBU: Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Batu Bara Ilegal?

    Di Balik Antrean SPBU: Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Batu Bara Ilegal?

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.131
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Berau, masih menjadi sorotan. Dalam menjalankan operasionalnya, para pelaku penambangan ilegal ini diketahui menggunakan alat berat seperti ekskavator dan truk besar untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke jetty. Diduga, untuk mendukung kelancaran operasional tersebut, para penambang memilih untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) […]

  • SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    SAH! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbatnya

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers usai pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). “Berdasarkan hasil hisab, kami menetapkan 1 […]

  • Jelang Lebaran, DPRD Minta Pemkab Awasi Distribusi LPG Bersubsidi

    Jelang Lebaran, DPRD Minta Pemkab Awasi Distribusi LPG Bersubsidi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 730
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak menerima. Menurut Dedy, […]

  • Bupati Berau Beberkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Tembus Rp5,07 Triliun

    Bupati Berau Beberkan Kinerja APBD 2025, Pendapatan Tembus Rp5,07 Triliun

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut sekaligus ke-13 kali sejak Kabupaten Berau dinilai oleh BPK. Pencapaian itu disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Rancangan […]

expand_less