Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 1.152
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produk Kriya Berau Laris di Dekranas Expo 2026, Batik hingga Batu Alam Jadi Buruan

    Produk Kriya Berau Laris di Dekranas Expo 2026, Batik hingga Batu Alam Jadi Buruan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rangkaian Expo Kriya dan Wastra Dekranas 2026 yang berlangsung selama empat hari di Trans Studio Mall Makassar resmi ditutup Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian, Minggu (12/7/2026). Penutupan kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-46 Dekranas itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali […]

  • Libur Sekolah Dimanfaatkan BAZNAS Berau Gelar Khitan Massal bagi 350 Anak

    Libur Sekolah Dimanfaatkan BAZNAS Berau Gelar Khitan Massal bagi 350 Anak

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Berau menggelar khitan massal gratis bagi 350 anak dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyambut 1 Muharram 1448 Hijriah dan masa libur sekolah. Kegiatan dipusatkan di Rumah Sehat BAZNAS, Ahad, 5 Juli 2026. Program tersebut merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah di sektor kesehatan. […]

  • 112 Rumah Warga Berau Dapat Bantuan Perbaikan Tahun Ini, Disperkim Mulai Petakan Lokasi

    112 Rumah Warga Berau Dapat Bantuan Perbaikan Tahun Ini, Disperkim Mulai Petakan Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau mengalokasikan 112 unit bantuan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada anggaran murni tahun 2026. Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah yang tidak layak huni. “Untuk kegiatan BSPS tahun ini tersedia anggaran […]

  • Dinkes Berau Wajibkan Penjamah Makanan Ikut Pelatihan Khusus

    Dinkes Berau Wajibkan Penjamah Makanan Ikut Pelatihan Khusus

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 863
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah insiden keracunan yang menimpa sejumlah siswa. Dua instansi, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pangan, kini mengambil langkah tegas dengan menekankan standar ketat bagi penyedia makanan. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menuturkan setiap Satuan Penyedia Program Gizi (SPPG) diwajibkan […]

  • Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    Ramai Soal Lahan Zona Hijau, BPN Pastikan Sertifikasi Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) Berau memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penerbitan sertifikat tanah di kawasan zona hijau atau lindung, khususnya di wilayah Kampung Bugis. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan anggota Komisi I DPRD Berau, Tamrin, yang mempertanyakan keberadaan sertifikat di area tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menjelaskan bahwa […]

  • Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    BERAU — Kebakaran melanda satu unit rumah warga di Jalan Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (3/5/2026) Pagi. Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik pada KWh meter (token) yang berada di samping rumah. Rumah milik Elias Beda Keraf (72), seorang petani, mengalami kerusakan pada bagian depan bangunan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun […]

expand_less