Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 801
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 309 Rumah Segera Direhab!

    309 Rumah Segera Direhab!

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Salah satu program Pemkab Berau yang juga menjadi prioritas Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis, adalah program Rumah Layak Huni (RLH) yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, hingga kini terus berproses. Dihubungi Selasa (3/9/2024) siang, Pejabat Fungsional Pelaksana Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Yulius LW mengatakan jika […]

  • Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    Berau Coal Dapat IUPK, Waris Minta Pemda Tidak Hanya Andalkan CSR dan Royalti

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 947
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — PT Berau Coal resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. PT Berau Coal sebelumnya, memulai usaha penambangan pada 26 April 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205. Adapun luas area konsesi PT Berau […]

  • Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 704
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur, Galeh Akbar, mendorong penguatan kewenangan Bawaslu agar lebih mandiri dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menilai, Bawaslu harus mengeksekusi langsung pelanggaran administrasi tanpa menunggu keputusan KPU. “Kalau sebelumnya hanya bersifat rekomendatif, kini Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi. Ini langkah besar bagi penegakan integritas pemilu,” ujarnya dalam kegiatan […]

  • Arindama Terapkan Indikator Baru, Nilai ASN Bisa Terpengaruh TPP

    Arindama Terapkan Indikator Baru, Nilai ASN Bisa Terpengaruh TPP

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 705
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tim Arindama bidang Kelautan dan Perikanan melakukan verifikasi penilaian terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Penilaian tahun ini, yang digelar Rabu, 10 September 2025, hadir dengan sejumlah penyesuaian, termasuk perubahan nomenklatur. Ketua tim verifikasi Arindama Bidang Kelautan dan Perikanan, Tri Astuti, mengatakan penilaian yang sebelumnya dikenal sebagai Panji-Panji […]

  • PODSI Berau Tancap Gas Menuju Pra Porprov, Adji Awang Idris Terpilih Nahkodai Dayung Bumi Batiwakkal

    PODSI Berau Tancap Gas Menuju Pra Porprov, Adji Awang Idris Terpilih Nahkodai Dayung Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 555
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepengurusan baru Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Berau resmi terbentuk. Dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Adji Awang Idris terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PODSI Berau. Sementara posisi Ketua Harian kini diemban oleh Aji Norbek […]

  • Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    Malam Mencekam di Tanjung Selor: Si Jago Merah Hanguskan 5 Kios Warga

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 671
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana malam yang semula tenang di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Tugu Lamlari Suri, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak berubah mencekam. Kobaran api besar tiba-tiba membumbung tinggi dan melahap 5 kios milik warga, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tak lama setelah azan Magrib berkumandang. Api dengan cepat menjalar dari […]

expand_less