Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 652
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudi Mangunsong Soroti Ketimpangan Pengembangan Wisata, Pemkab Diminta Prioritaskan Segah

    Rudi Mangunsong Soroti Ketimpangan Pengembangan Wisata, Pemkab Diminta Prioritaskan Segah

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau untuk lebih memperhatikan wisata di daerah pedalaman Segah. Ia merasa Disbudpar Berau lebih memerhatikan kasawan wisata di pesisir seperti Talisayan dan Biduk-biduk. Rudi meminta membangun Sarana Prasarana (Sapras) dalam menunjang kebutuhan para […]

  • Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    Kewajiban 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Disorot, DPRD Berau Pertimbangkan Ubah Perda

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti aturan mengenai kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau yang dinilai masih menimbulkan multitafsir. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan porsi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen. Menurut Dedy, meskipun angka tersebut tercantum dalam perda, penjabaran pada aturan turunannya […]

  • Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Redaksi Berau – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Berau gelar seminar relasi media lokal dalam rangka mewujudkan sinergi antar media dan pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang aktual terhadap publik. Sebagaimana diketahui bahwa media sangat berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama informasi. Tentunya pemerintah daerah sangat berharap produk informasi yang disampaikan oleh […]

  • Dari Berau untuk Kaltim: Penghargaan Pendidikan untuk Bupati Sri Juniarsih Mas

    Dari Berau untuk Kaltim: Penghargaan Pendidikan untuk Bupati Sri Juniarsih Mas

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Balikpapan — Bupati Berau, Sri Juniarsih menjadi satu-satunya Bupati di Kaltim yang mendapatkan penghargaan Kaltim Education Awards. Penghargaan ini diberikan karena Sri Juniarsih memberikan perhatian luar biasa di bidang pendidikan Kabupaten Berau. Di Kaltim sendiri, selain Berau ada 2 kepala daerah lainnya yang mendapatkan penghargaan ini, yakni Walikota Balikpapan dan Walikota Samarinda. Penghargaan diberikan pada […]

  • Polemik Merger Kampus di Berau: Ricuh di DPRD, Kesepakatan Akhir Ditunggu

    Polemik Merger Kampus di Berau: Ricuh di DPRD, Kesepakatan Akhir Ditunggu

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 829
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Polemik rencana penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) ke Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) terus bergulir. Puncaknya, rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan kedua kampus ini digelar di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (6/6/2025). Berjalan sejak pukul 9.00 WITA, RDP cukup alot bahkan sempat diwarnai kericuhan dan pemukulan meja oleh perwakilan mahasiswa STIPER […]

  • Resor Milik WNA di Maratua Disegel, Langgar Izin Ruang Laut

    Resor Milik WNA di Maratua Disegel, Langgar Izin Ruang Laut

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    TARAKAN – Sebuah resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disegel oleh pemerintah karena diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim dari Stasiun PSDKP Tarakan Jumat (10/4). Resor yang disegel tersebut adalah […]

expand_less