Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 943
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BERAU – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Berau mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk lima jabatan strategis yang saat ini masih lowong. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Panitia Seleksi, sebanyak 34 pejabat dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan lanjutan berupa Assessment Center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Sekretaris Daerah Kabupaten […]

  • Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    Kunjungi PLN Berau, Sultan Sambaliung Berikan Dukungan Moril Pasca Aksi

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sultan Sambaliung, Datu Amir atau yang dikenal sebagai Sultan Muda Perkasa, mendatangi Kantor PLN UP3 Berau pada Kamis (19/9/2024). Kedatangan beliau bertujuan memberikan dukungan moril kepada pihak PLN Berau setelah terjadinya kerusuhan dan perusakan yang dilakukan oleh massa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, Datu Amir mempertanyakan akar penyebab yang memicu kemarahan masyarakat […]

  • Harga Cabai Tiung Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram

    Harga Cabai Tiung Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.136
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Di awal tahun 2025, sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Salah satu komoditas yang paling terdampak adalah cabai, yang harganya melonjak mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada berbagai sayuran hijau, seperti bayam dan kangkung, yang harganya turut merangkak naik. Arsyad, seorang pedagang sayuran di Pasar […]

  • DPRD Berau Dorong Solusi Terbaik untuk Kejelasan Status Relawan Nakes

    DPRD Berau Dorong Solusi Terbaik untuk Kejelasan Status Relawan Nakes

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau menyoroti kondisi tenaga kesehatan (nakes) di wilayah pesisir Kecamatan Biatan yang dinilai masih kekurangan sumber daya, sekaligus belum jelasnya status sejumlah nakes yang masih berlabel relawan. Anggota Komisi I DPRD Berau Thamrin mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terkait keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, tetapi juga menyangkut kepastian status para relawan […]

  • Hujan Mengguyur Kaltim Sepekan ke Depan, BMKG: Mayoritas Wilayah Masih Kategori Menengah

    Hujan Mengguyur Kaltim Sepekan ke Depan, BMKG: Mayoritas Wilayah Masih Kategori Menengah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 397
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Langit Kalimantan Timur diperkirakan masih akrab dengan hujan hingga sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda memprakirakan sebagian besar wilayah provinsi ini akan diguyur hujan dengan intensitas menengah pada periode 11–20 Februari 2026. Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III APT Pranoto Samarinda, Riza Arian Noor, mengatakan secara […]

  • 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.079
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal […]

expand_less