Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 351
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi!!! Seorang Lansia Tewas Dalam Kebakaran di Kampung Batu Putih

    Innalillahi!!! Seorang Lansia Tewas Dalam Kebakaran di Kampung Batu Putih

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 544
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Si jago merah melalap sebuah rumah di Kampung Batu Putih RT 2, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada Selasa pagi, 19 November 2024. Kebakaran ini menelan korban jiwa seorang lansia berusia 65 tahun, yang terjebak di dalam rumahnya dan tidak berhasil diselamatkan. Menurut informasi yang dihimpun, kebakaran melanda rumah korban, yang pada saat […]

  • Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau untuk bersinergi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi dari perubahan cuaca ekstrem yang tengah melanda Kabupaten Berau. Bupati perempuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna meminimalkan dampak buruk dari cuaca ekstrem yang ditandai dengan suhu udara mencapai 36 […]

  • Potensi Wisata dan UMKM Jadi Fokus Pengembangan Talisayan di Era IKN

    Potensi Wisata dan UMKM Jadi Fokus Pengembangan Talisayan di Era IKN

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Talisayan – Meskipun Kampung Talisayan saat ini berstatus mandiri, yang artinya kampung telah memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75, namun hal itu jangan lantas membuat pemerintah kampung berpuas diri. Meskipun Talisayan ini sudah mandiri, mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum […]

  • Atlet Muda Berau Bersinar di Kejurda Catur Junior Kaltim 2024

    Atlet Muda Berau Bersinar di Kejurda Catur Junior Kaltim 2024

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Keikutsertaan Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Berau dalam Kejuaraan Open Turnamen Catur Junior Piala Gubernur KALTIM 2024 dan Kejurda Catur Junior Kaltim tahun 2024 di Samarinda terus menunjukkan hasil yang membanggakan. Memasuki hari kedua kompetisi, delegasi Berau kembali meraih prestasi gemilang di nomor Catur Cepat. Asqalani, atlet muda asal SMPN 3 Tanjung […]

  • Jaringan Internet Ganggu Kinerja Pemerintahan Kampung Teluk Alulu

    Jaringan Internet Ganggu Kinerja Pemerintahan Kampung Teluk Alulu

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Pulau Maratua — Koneksi internet yang masih minim, membuat kinerja perangkat kampung di Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Pulau Maratua, kerap kali terganggu. Bahkan sejumlah pekerjaan penting yang membutuhkan koneksi jaringan internet terpaksa harus dilakukan di luar kantor kepala kampung, agar mendapat sambungan internet yang lancar. Hal itu diungkapkan Kepala Kampung Teluk Alulu, Noraliansyah saat […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

expand_less