Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMK Harus Jadi Penggerak Kearifan Lokal

    BUMK Harus Jadi Penggerak Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Sakirman, mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk lebih kreatif dan berperan aktif dalam memajukan potensi lokal guna meningkatkan perekonomian kampung. Ia menilai BUMK sebagai lembaga usaha yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah kampung memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi di tingkat desa. “BUMK sangat penting untuk mendukung pertumbuhan […]

  • Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 595
    • 0Komentar
  • Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    Berau Siapkan Lompatan Ekspor Komoditas Lokal

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.836
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat langkah untuk menjadikan kakao lokal sebagai komoditas unggulan yang mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional. Melalui promosi yang konsisten dan strategi kemitraan dengan sektor swasta serta pelaku UMKM, Berau menargetkan lahirnya ekosistem industri kakao yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Komitmen itu kembali ditegaskan Bupati […]

  • Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan lokasi sidang kembali dipusatkan di […]

  • UU Baru Tegaskan ASN Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berkelanjutan

    UU Baru Tegaskan ASN Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.203
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB —— Seketaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Andi Taufik, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi aparatur sipin negara (ASN) kini menjadi kewajiban, dan bukan lagi sekedar hak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 2023 tentang Aparatur Negara Sipil. Perubahan tersebut kini menjadi pertanda dalam sistem pengelolaan ASN di Indonesia, yang dimana sebelumnya […]

  • DPUPR Berau Siapkan Penanganan Jalan Usaha Tani Pesisir pada 2026

    DPUPR Berau Siapkan Penanganan Jalan Usaha Tani Pesisir pada 2026

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 310
    • 0Komentar

    BERAU – Dorongan masyarakat pesisir agar akses menuju lahan pertanian segera diperbaiki kembali mengemuka. Permintaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) disebut terus muncul hampir di setiap forum perencanaan daerah. Pihak DPUPR Berau mengakui aspirasi tersebut memang menjadi salah satu usulan yang paling sering disampaikan warga, baik lewat musrenbang maupun surat langsung ke dinas. Kepala Bidang […]

expand_less