Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 798
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Gubernur Kaltim Dipersoalkan, Nilai Tak Tepat Bandingkan Relasi Presiden

    Pernyataan Gubernur Kaltim Dipersoalkan, Nilai Tak Tepat Bandingkan Relasi Presiden

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur yang membandingkan relasi keluarga Hasyim Djojohadikusumo dengan Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan legislatif daerah. Pernyataan itu dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan dalam menjawab sorotan publik terkait dugaan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Gerindra, Andi Muh. Atif Rayhan Harun, menyampaikan protes […]

  • Bukan Rekrutmen Baru, ASN Berau Diramu Jadi Tim Tanggap Siber

    Bukan Rekrutmen Baru, ASN Berau Diramu Jadi Tim Tanggap Siber

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.015
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Tim ini ditargetkan terbentuk paling lambat pada 30 September 2025. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan TTIS akan beranggotakan unsur lintas sektor. Selain […]

  • Ramadan Tiba, BI Siapkan Rp2,18 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Uang Tunai di Kaltim

    Ramadan Tiba, BI Siapkan Rp2,18 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Uang Tunai di Kaltim

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Samarinda – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, kebutuhan uang tunai kembali melonjak. Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan langkah antisipatif: mengguyur peredaran uang layak edar hingga Rp2,18 triliun di wilayah ini. Program itu dikemas dalam tajuk SERAMBI 2026 Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri dengan tema “Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh […]

  • Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    Karamnya Kapal Batu Bara di Muara Mantaritip, Nelayan Pilanjau Resah akan Dampak Limbah

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 999
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapal tongkang bermuatan 7.000 ton batu bara yang karam di Muara Mantaritip beberapa waktu lalu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Pilanjau, khususnya para nelayan yang bergantung pada usaha tambak dan trol. Kapal berkapasitas 300 feet itu diduga milik PT Berau Coal, yang baru saja mengangkut batu bara dari Site Suaran. Dilansir dari […]

  • UMKM Berau Naik Kelas, Bupati Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    UMKM Berau Naik Kelas, Bupati Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Nasional

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperluas pasar produk lokal, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mendorong produk-produk UMKM agar dapat menembus pasar ritel modern seperti minimarket […]

  • Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy. Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas […]

expand_less