Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 1.155
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 822
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang perayaan hari raya, Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Menurut Rudi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia […]

  • DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    DPRD Berau Desak Penertiban Miras Ilegal di Hotel Nonbintang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras ilegal di sejumlah penginapan kembali memantik sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai praktik penjualan miras yang marak di hotel-hotel nonbintang lima jelas bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 masih menjadi rujukan utama dalam pengendalian minuman […]

  • DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    DPD Ikapakarti Berau Deklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Beraunews, Tanjung Redeb — Paguyuban Ikapakarti Kabupaten Berau mendeklarasikan Pilkada Damai Tahun 2024, disela-sela kegiatan penutupan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Ikapakarti, Sabtu (27/7/2024), di Lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPD Ikapakarti Berau, Aan Wibowo. Deklarasi yang dibacakan tersebut memuat dukungan untuk Pilkada tahun 2024 yang damai dan kondusif, […]

  • Bupati Sri Juniarsih Dorong PKL Jadi Mitra Pemerintah: Bersih, Rapi, Ekonomi Tumbuh

    Bupati Sri Juniarsih Dorong PKL Jadi Mitra Pemerintah: Bersih, Rapi, Ekonomi Tumbuh

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menaruh perhatian besar terhadap keberadaan pelaku UMKM yang beroperasi di kawasan Tepian Segah dan Tepian Teratai. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa para pedagang kaki lima (PKL) yang menggerakkan sentra kuliner di tepian sungai bukan hanya penopang ekonomi rakyat, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menciptakan kawasan wisata […]

  • Wabup Gamalis Tutup Lomba Perahu Panjang 2026 di Sungai Segah

    Wabup Gamalis Tutup Lomba Perahu Panjang 2026 di Sungai Segah

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Wakil Bupati Berau Gamalis resmi menutup Lomba Perahu Panjang 2026 yang berlangsung di Sungai Segah, Minggu (27/9/2026). Lomba tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan Hari Jadi ke-216 Kota Tanjung Redeb. Gamalis menegaskan lomba ini bukan sekadar pertandingan, melainkan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat yang harus […]

  • Karhutla Capai 208 Kejadian, Bupati Berau Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 29 Agustus

    Karhutla Capai 208 Kejadian, Bupati Berau Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 29 Agustus

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memperpanjang kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi pelajar selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih tingginya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 612 […]

expand_less