Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DPRD Berau » Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

Transparansi Keuangan Diutamakan, DPRD Berau Gunakan Sistem At Cost

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 860
  • print Cetak

Tanjung Redeb – DPRD Berau periode 2024-2029 telah tuntas membahas tata tertib (tatib). Dari pembahasan yang dilakukan selama beberapa hari itu, tidak ada perubahan signifikan hanya ada penambahan penyesuaian dengan aturan baru.

“Tidak ada perubahan, hasil pembahasannya hampir sama dengan tatib periode DPRD sebelumnya. Kalau untuk penambahan tatibnya disesuaikan dengan aturan baru yang ada saat ini,” terang Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman U dihubungi media ini pada Rabu (25/9/2024).

Seperti untuk aturan perjalanan dinas yang sebelumnya berbasis Lumpsum, kini dikembalikan ke pola lama menjadi at cost. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk perjalanan dinas itu, ini kan kita ada peraturan baru ya. Adanya tenggang waktu yang diberi setelah keputusan Mahkamah Agung yakni 90 hari kerja. Jadi kemungkinan besar sampai 10 Oktober 2024 nanti, masih menerapkan pola Lumpsum untuk perjalanan dinas DPRD,” bebernya.

Sebagai informasi, pola Lumpsum adalah sistem pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD yang dilakukan secara sekaligus, baik sebelum maupun setelah perjalanan dinas berlangsung. Sedangkan untuk pola at cost atau biaya riil, adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Perubahan pola pembiayaan perjalanan dinas itu berubah ke pola lama, lantaran untuk pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara Lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Sedangkan dengan sistem at cost merujuk pada biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah atau kuitansi memberi keuntungan bagi para penyedia jasa. Seperti maskapai penerbangan atau pihak perhotelan yang dinikmati anggota dewan selama perjalanan dinas.

“Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah, tentu kami mematuhinya. Nanti setelah 10 Oktober baru polanya dikembalikan dengan sistem at cost,” pungkasnya. (Amela/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pajak Daerah Berau Raup Rp 35 Miliar di Kuartal Pertama, Kinerja Penerimaan Diapresiasi Bapenda

    Pajak Daerah Berau Raup Rp 35 Miliar di Kuartal Pertama, Kinerja Penerimaan Diapresiasi Bapenda

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    ]BERAU — Awal tahun anggaran 2026 dibuka dengan sinyal positif bagi keuangan Pemerintah Kabupaten Berau. Hingga penutupan buku triwulan pertama, per 31 Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat telah menembus Rp 67 miliar. Angka itu setara 15 persen dari target PAD setahun penuh yang dipatok pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten […]

  • Jelang Akhir Tahun 2025, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Siapkan Diri Sambut Lonjakan Wisatawan

    Jelang Akhir Tahun 2025, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Siapkan Diri Sambut Lonjakan Wisatawan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang liburan akhir tahun yang diprediksi akan mendatangkan lonjakan wisatawan, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan sektor pariwisata mempersiapkan diri dengan matang. Hal ini guna memastikan kelancaran dan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke Berau, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui sektor […]

  • Bersatu untuk IKN, Lembaga Adat Paser Tolak Segala Bentuk Penolakan

    Bersatu untuk IKN, Lembaga Adat Paser Tolak Segala Bentuk Penolakan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Musa, bersama dengan gabungan beberapa organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan, mengunjungi Markas Polres PPU pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 18.20 Wita. Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas insiden yang melibatkan kelompok tertentu yang membentangkan kain merah berukuran 50 meter x 15 meter di […]

  • ‎Festival Ikan Hias Berau Dorong Ekonomi Kreatif, Pemerintah Incar Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    ‎Festival Ikan Hias Berau Dorong Ekonomi Kreatif, Pemerintah Incar Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.723
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-12 di Kabupaten Berau tahun ini berlangsung meriah dengan digelarnya Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM. Kegiatan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga memantik geliat ekonomi kreatif masyarakat dan menggugah kesadaran pentingnya konsumsi ikan bagi generasi mendatang. ‎ ‎Plt Kepala Dinas Perikanan Berau, Maulidiyah, menyampaikan apresiasi […]

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.214
    • 0Komentar

    JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun […]

  • Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih melantik Edwin Sofyan dan Jaidi sebagai pejabat kepala kampung di Balai Mufakat, Senin, 6 April 2026. Keduanya diminta segera menjalankan tugas dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan kampung dan pelayanan kepada masyarakat. Edwin Sofyan ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Kampung Suaran hingga Desember 2027. Adapun Jaidi menjabat Pejabat […]

expand_less