10 Bulan Buron, Terpidana Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur di Sekatak
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak

10 Bulan Buron, Terpidana Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur di Sekatak
TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menangkap terpidana kasus kehutanan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada Senin malam, 4 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) diamankan sekitar pukul 23.55 Wita.
“Ahmad ini sebelumnya telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025. Ia masuk dalam DPO setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perambahan kawasan hutan,” kata Andi, Selasa, 5 Mei 2026.
Ahmad merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kehutanan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Selain pidana penjara, Ahmad juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Fadlan, mengatakan setelah ditangkap, Ahmad langsung diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
“Terpidana sudah diamankan dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Bulungan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan buronan tersebut.
“Ya saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan buronan tersebut,” katanya.
Menurut dia, penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan serta memastikan para buronan menjalani hukuman yang telah diputus pengadilan. (rk)
- Penulis: admin
