Utang Piutang Berujung Teror: Kronologi Perampokan Satu Keluarga di Samarinda
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

SAMARINDA — Modus pura-pura menjadi kurir paket dipakai komplotan perampok bersenjata untuk menyatroni sebuah rumah di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Aksi yang menyasar satu keluarga itu kini terungkap, empat orang terduga pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kalimantan Timur. Para tersangka diringkus sepekan setelah perampokan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menyebut empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MG. Tiga di antaranya berperan langsung masuk ke rumah korban dengan menyamar sebagai pengantar paket.
“Pelaku datang berpura-pura mengantar paket. Saat anak korban keluar rumah, langsung ditodong menggunakan senjata mirip pistol,” ujar Baihaki dalam keterangan pers, Senin, 11 Mei 2026.
Korban dalam peristiwa ini adalah Syamsuddin (58), warga Gang Pandan, Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir. Dari hasil penyelidikan, insiden bermula ketika anak Syamsuddin membuka pintu karena mengira ada paket kiriman. Saat itu, RD disebut langsung menodongkan senapan angin genggam ke arah anak korban.
Dua pelaku lain kemudian ikut menerobos masuk. Anak korban dilumpuhkan dengan cara diikat menggunakan lakban di tangan, kaki, dan mulut. Di saat bersamaan, Syamsuddin sedang melaksanakan salat Asar di kamar.
Begitu selesai salat dan keluar dari kamar, Syamsuddin mendapati tiga pria bermasker sudah berada di dalam rumahnya. “Korban awalnya mengira para pelaku hanya bercanda atau teman anaknya. Namun salah satu pelaku langsung menodongkan badik ke leher dan perut korban,” jelas Baihaki.
Syamsuddin kemudian diikat dan dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang. Untuk menebar ketakutan, salah satu pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah. Setelah menguasai situasi, komplotan ini menguras isi rumah.
Mereka membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta, sejumlah perangkat elektronik antara lain MacBook, laptop, iPad, serta beberapa telepon genggam milik keluarga tersebut. “Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta,” kata Baihaki.
Usai kejadian, polisi bergerak cepat dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak para pelaku mulai teridentifikasi. Pada Kamis, 7 Mei 2026, tim gabungan menangkap MY di rumahnya di kawasan Rapak Dalam. Dari penangkapan ini, polisi menemukan satu unit ponsel milik korban.
Hasil interogasi terhadap MY mengantarkan polisi kepada dua pelaku lain. LP ditangkap di kawasan Pasar Baqa, sedangkan RD dibekuk di rumahnya di Loa Janan Ilir. Satu orang lain, MG, turut diamankan karena diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan komplotan saat beraksi.
“Di rumah tersangka juga ditemukan barang bukti berupa senapan angin genggam, dua bilah badik, masker, sarung tangan, lakban, serta barang-barang milik korban,” ungkap Baihaki.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi perampokan ini dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka dan korban. Atas perbuatannya, keempat orang tersebut kini berstatus tersangka. “Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tnr)
- Penulis: admin
