Polres Berau Sita 12,17 Gram Sabu dari Pria 26 Tahun di Kelurahan Bugis
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial FAA, 26 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 bungkus sabu dengan berat total 12,17 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi dari warga diterima petugas sekitar pukul 12.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya dikutip dari keterangan Polres Berau, Selasa (9/6/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FAA yang diamankan sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pengakuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan 22 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 12,17 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kecil, plastik warna putih, sendok sabu, tas genggam berwarna hitam, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini FAA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Agus mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia mengajak warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (tnr)
- Penulis: admin
