Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi
TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan segera menyusun kriteria atau spesifikasi yang lebih jelas terkait rumah tangga dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas Elpiji 3 kilogram. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi.
Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan, banyak masyarakat yang mengaku miskin atau berstatus ekonomi rendah hanya untuk mendapatkan gas subsidi dari pemerintah.
“Kami menemukan banyak laporan terkait warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria miskin, namun tetap mendapatkan gas subsidi. Ini jelas merugikan mereka yang memang membutuhkan. Tetapi memang, selama ini ada perbedaan pemahaman terkait definisi miskin dan UMKM, sehingga masih ambigu dalam mengartikannya,” ujar Hotlan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, Hotlan juga menyoroti sektor UMKM, di mana banyak pelaku usaha besar yang masih menggunakan gas Elpiji 3 kilogram dalam operasional mereka.
“Banyak UMKM dengan pendapatan tinggi yang seharusnya bisa beralih ke gas non-subsidi, namun masih menggunakan gas 3 kilogram. Ini juga harus ditertibkan agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Hotlan menambahkan bahwa Diskoperindag Berau sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk merumuskan spesifikasi rumah tangga dan UMKM yang layak menerima subsidi tersebut. Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan lebih efisien.
“Kita ingin memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, baik itu rumah tangga dengan kondisi ekonomi rendah maupun UMKM yang memang tidak mampu membeli gas dengan harga normal,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya penyusunan spesifikasi tersebut, distribusi gas Elpiji 3 kilogram bisa lebih terarah dan mengurangi penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Marta)