Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol hingga Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

SAMARINDA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup tata kelola Program Beasiswa Gratispol hingga kekurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Temuan itu diungkap langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (25/5/2026).
Salah satu sorotan utama BPK adalah pengelolaan Program Beasiswa Gratispol yang selama ini menjadi program unggulan pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan pelajar dan mahasiswa di Kalimantan Timur.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, auditor juga mencatat dana sebesar Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya akibat tata kelola program yang dinilai belum optimal.
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” ujar I Nyoman Wara saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena Program Gratispol selama ini diproyeksikan sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur.
Namun berdasarkan hasil audit, BPK menilai masih terdapat kelemahan pada sistem administrasi, pengawasan, hingga efektivitas pengelolaan anggaran program tersebut.
Selain sektor pendidikan, BPK juga menemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek fisik di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dalam pemeriksaan pekerjaan bangunan gedung pada empat SOPD, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,14 miliar.
Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta dan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp550 juta.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp0,59 miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp0,55 miliar,” ungkap I Nyoman Wara.
Tak hanya proyek gedung, persoalan serupa juga ditemukan pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur.
Nilai kekurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek infrastruktur tersebut bahkan mencapai Rp3,38 miliar.
Dalam praktik audit pemerintahan, kekurangan volume pekerjaan biasanya berkaitan dengan hasil pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau volume kontrak, namun pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan penuh.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Atas sederet temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan langkah perbaikan.
BPK meminta Biro Kesejahteraan Rakyat segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran Program Gratispol sebesar Rp1,05 miliar ke kas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan proyek fisik agar persoalan kekurangan volume pekerjaan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Meski menemukan sejumlah catatan penting, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025.
Opini tersebut menjadi raihan WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (tnr)
- Penulis: admin
