9 Jajanan Berlabel Halal Mengandung Gelatin Babi, Ditarik dari Pasaran Berau
TANJUNG REDEB – Sembilan produk makanan mayoritas jajanan anak, yang disinyalir mengandung zat gelatin Babi, dipastikan sudah tidak ada di Kabupaten Berau. Hal ini ditegaskan Diskoperindag Berau usai melakukan pengecekan produk tersebut pada Selasa (3/6/2025) pagi.
Sembilan produk jajanan yang dimaksud adalah Corniche Fluffy (jelly marshmallow), Corniche Marshmellow (rasa Apel), Chomp Chomp (car mallow), Chomp Chomp (flower mallow), Chomp Chomp (mini marshmallow), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL (marshmallow), AAA Marshmallow (rasa Jeruk), Sweetmee Marshmallow (rasa cokelat).
“Kita melakukan pengecekan ini karena untuk melindungi konsumen, sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen yang ada. Apalagi ini juga sempat viral di sosial media karena produk itu sudah beredar secara nasional,” terang Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi ditemui di sela-sela pengecekan. Parahnya, produk-produk yang mengandung zat gelatin babi ini ternyata memiliki label halal pada kemasannya. Apakah ini menjadi indikasi kelalaian pengecekan produk halal oleh pemerintah?
“Jadi yang kita cek ini adalah produk-produk yang mengandung komposisi zat hewani khususnya babi, atau yang dianggap haram. Apalagi fungsi pengawasan memang ada di Diskoperindag Berau,” tambahnya. Dari hasil pengecekan bersama Kodim, Polres, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan, kesembilan produk itu ternyata sudah ditarik dari pasaran dan dipastikan sudah tidak ada lagi sejak bulan Mei 2025 kemarin.
Beberapa swalayan yang didatangi adalah Nuril Jaya dan Solo Mart. Kemudian ritel nasional seperti Indomaret dan Alfamidi juga disasar oleh tim pengawasan. Pengecekan ini akan dilakukan selama 3 hari di empat kecamatan kota terdekat.
“Bahkan untuk kios lokal pun akan kita cek, siapa tahu produk-produk itu masih terjual secara bebas,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPK) di Berau yang ada di Jalan Dermaga Tanjung Redeb, jika menemui masih adanya produk jajanan itu yang diperjual belikan. (MrX)
