Cegah Konflik Lahan dan Banjir, Pemkab Berau Matangkan Tata Ruang Tanjung Redeb Timur
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 27
- print Cetak

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Tanjung Redeb Timur. Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu penyangga perkembangan ibu kota kabupaten, sekaligus ruang baru bagi permukiman, perdagangan, jasa, dan investasi.
Pembahasan itu mengemuka dalam Konsultasi Publik RDTR yang digelar di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Berau, Kamis, 6 Agustus 2026. Forum tersebut dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Berau, drh. Mustakim Suharjana, mewakili Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas.
Penyusunan RDTR menjadi penting lantaran pertumbuhan kawasan tidak hanya membutuhkan ruang bagi kegiatan ekonomi. Pemerintah juga harus mengantisipasi persoalan yang kerap muncul ketika pembangunan berlangsung lebih cepat dibandingkan perencanaan, mulai dari konflik pemanfaatan lahan, banjir, kemacetan, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga kebutuhan infrastruktur dasar.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Mustakim, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Forum Penataan Ruang, Bapperida Berau, tim penyusun, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.
Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan untuk menyerap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum arah pemanfaatan ruang ditetapkan lebih rinci.
“Tata ruang merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Penataan ruang yang baik akan menentukan arah pertumbuhan wilayah, mendukung investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Mustakim membacakan sambutan Bupati.
Berau memiliki sejumlah sektor ekonomi yang membutuhkan kepastian ruang, mulai dari pertambangan, perkebunan, perikanan, pariwisata, perdagangan hingga jasa. Karena itu, RDTR diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi acuan yang lebih detail dalam menentukan kegiatan apa yang dapat dikembangkan pada suatu kawasan.
Bagi dunia usaha, keberadaan RDTR juga berkaitan langsung dengan kepastian pemanfaatan lahan dan proses perizinan. Pemerintah berharap dokumen tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Tanjung Redeb Timur mendapat perhatian khusus karena posisinya dinilai strategis dalam menopang pertumbuhan pusat Kabupaten Berau.
Pengembangan kawasan tersebut nantinya harus mempertimbangkan pembagian ruang untuk permukiman, pusat perdagangan dan jasa, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan transportasi, ruang terbuka hijau, kawasan lindung, hingga penyediaan infrastruktur dasar.
Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa ekspansi kawasan perkotaan tetap harus disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Perencanaan yang tidak terkendali berisiko melahirkan persoalan baru ketika kawasan semakin padat, terutama banjir, kemacetan, berkurangnya ruang hijau dan konflik penggunaan lahan.
Melalui konsultasi publik tersebut, Pemkab Berau berharap masukan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat masuk dalam penyempurnaan RDTR.
Dokumen akhirnya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi, tetapi juga menjaga agar pertumbuhan Tanjung Redeb Timur tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan ruang hidup masyarakat.(afn*)
- Penulis: admin
