Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Buntut Karhutla, Satu Beroperasi di Kaltim

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 11
  • print Cetak

Jakarta — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola.

Berdasarkan hasil pengawasan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di wilayah konsesinya dinilai luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan itu, areal terbakar terbesar ditemukan di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran di areal PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.

Secara keseluruhan, luas kebakaran yang ditemukan pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi diberikan setelah pemerintah mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing.

Empat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa secara langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini ketika kebakaran terjadi.

Pemerintah juga dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.

Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan izin untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif menjadi instrumen pemerintah untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan memperbaiki sistem dan memulihkan kawasan.

Namun, proses penanganan dapat meningkat ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Januanto mengatakan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bisa dilihat dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya, kata dia, dapat meluas hingga mengganggu kehidupan masyarakat dan pelayanan publik.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan sejumlah pembenahan dalam batas waktu tertentu.

Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut Ardi, akan terus diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.

Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan rutin pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Saat Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat, serta unsur lainnya melakukan pengendalian kebakaran di lapangan, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Pemerintah menyatakan akan terus memeriksa tingkat kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Instrumen pidana, administrasi, maupun perdata juga tetap dapat digunakan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran lain, unsur tindak pidana, atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. (*afn)

Artikel ini diolah dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.452/HKLN/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    Puskesmas Gunung Tabur Resmi Beroperasi 24 Jam, Frans Lewi: Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Hal itu ditandai dengan diresmikannya Puskesmas Non-Rawat Inap dan Layanan Persalinan 24 Jam di Kecamatan Gunung Tabur, yang disebut sebagai langkah nyata mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menilai kehadiran fasilitas baru […]

  • Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.238
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus, pada Senin (4/11/2024) lalu di Gedung Balai Mufakat. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder terkait dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Berau, […]

  • Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

    BERAU, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi lima posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, tahapan seleksi memasuki proses menunggu hasil asesmen sebelum dilanjutkan ke presentasi dan wawancara akhir. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan seluruh peserta telah menyelesaikan tahapan penulisan makalah. Sementara itu, […]

  • Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, meluncurkan program inovasi pelayanan publik bertajuk Karang Ambun BEST sebagai langkah untuk memperkuat kualitas layanan masyarakat. Program ini menitikberatkan pada digitalisasi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas aparatur kelurahan. “BEST” merupakan akronim dari Berkelanjutan, Efisien, Sinergis, dan Tanggap, yang dirancang sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan warga yang semakin […]

  • PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.232
    • 0Komentar

    Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga. Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut […]

  • Milenial Tanya, Madri Pani Jawab: Pengembangan Bakat dan Tenaga Kerja Jadi Prioritas

    Milenial Tanya, Madri Pani Jawab: Pengembangan Bakat dan Tenaga Kerja Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ratusan milenial dan gen Z hadir dalam acara tatap muka bersama Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW) di Dapur Teras, Jalan Ponegoro, Tanjung Redeb, Selasa (8/10/2024) malam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye MPAW menjelang Pilkada 2024. Kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh politik dari partai pengusung dan tim pemenangan MPAW. Dalam kegiatan […]

expand_less