Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » Cegah Lahan Pertanian Berubah Jadi Permukiman, Berau Sahkan Perda LP2B

Cegah Lahan Pertanian Berubah Jadi Permukiman, Berau Sahkan Perda LP2B

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 67
  • print Cetak

BERAU – Perlindungan masyarakat adat hingga upaya menahan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi fokus dalam empat peraturan daerah baru yang disahkan Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau.

Empat regulasi tersebut mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu, 26 Agustus 2026. Salah satu aturan yang dinilai strategis adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, yang diarahkan untuk menjaga lahan produktif agar tidak terus tergerus menjadi kawasan permukiman maupun peruntukan lainnya.

Selain LP2B, tiga regulasi lain yang disepakati yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung atau BUMK, serta Penyelenggaraan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas turut hadir bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga terkait. Sebelum pengambilan keputusan, tujuh fraksi DPRD Berau menyampaikan pandangan akhir terhadap empat rancangan regulasi tersebut.

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan empat aturan itu memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Regulasi mengenai masyarakat hukum adat, misalnya, akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam proses identifikasi, validasi, dan verifikasi sebelum memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Raperda adat istiadat memberikan pengalaman keselarasan hidup. Melalui pengakuan hukum adat, masyarakat mengetahui bagaimana mengenai perlindungan, serta menjadi pedoman bagi Pemkab Berau saat melakukan kegiatan identifikasi, validasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Sementara itu, regulasi mengenai penyelenggaraan pangan diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan daerah. Pemerintah dan DPRD menempatkan pembangunan sektor pangan bukan sekadar memastikan ketersediaan komoditas, tetapi juga mendorong produktivitas masyarakat kampung dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Perhatian juga diberikan terhadap keberadaan lahan pertanian yang menghadapi tekanan alih fungsi. Melalui Perda LP2B, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian sekaligus insentif kepada petani.

“Dengan Perda ini, maka petani memiliki keuntungan, seperti keringanan atau pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, dan sertifikat tanah gratis,” tambahnya.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan regulasi terkait pangan dan perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan pangan daerah untuk jangka panjang.

“Kita sadari bersama pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Sri Juniarsih, kepastian hukum melalui Perda tersebut diperlukan agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat. Pemerintah daerah juga perlu membangun sistem pangan yang memiliki ketahanan terhadap perubahan kondisi ekonomi maupun lingkungan.

Dua aturan lainnya, yakni mengenai masyarakat hukum adat dan penguatan BUMK, disebut menjadi bagian dari pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan karakter serta potensi masing-masing kampung di Berau.

“Bagi Pemkab Berau, usulan dua Raperda dari legislatif menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan empat Perda tersebut, pekerjaan pemerintah daerah selanjutnya berada pada tahap implementasi. Regulasi perlindungan lahan, pangan, masyarakat adat, hingga penguatan usaha kampung akan diuji dari seberapa jauh manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setelah diterapkan.

Dilansir dari laman resmi Prokopim Kabupaten Berau, empat regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (afn/adv)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 907
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski masih banyak kendala, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau tetap bersemangat menggerakkan sektor pariwisata daerah. Salah satu caranya lewat event-event wisata dan kerja sama dengan pihak swasta agar destinasi tetap ramai dan ekonomi masyarakat bisa berputar. ‎Sekretaris Disbudpar Berau, Abdul Majid, bilang beberapa tempat wisata seperti Museum Batiwakkal, Air Panas Buatan, […]

  • Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    Ini Aib! Jalan Rusak Perlu Perbaikan

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Usai melakukan penandatanganan permohonan status tanggap darurat kondisi jalan longsor di ruas simpang 3 Maluang hingga batas Bulungan, Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan peninjauan ke beberapa titik jalan longsor. Dari 3 titik yang ditinjau, Bupati dengan tegas meminta DPUPR Provinsi segera melakukan penanganan. Apalagi dengan adanya anggaran yang sudah pasti ada yakni […]

  • Keterbatasan SDM dan Teknologi: Apa Kabar Absensi Digital Pemkab Berau?

    Keterbatasan SDM dan Teknologi: Apa Kabar Absensi Digital Pemkab Berau?

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 804
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di era serba digital, Kabupaten Berau tengah berupaya menerapkan sistem absensi berbasis web untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kerja. Namun, mimpi ini tampaknya harus sedikit tertunda. Minimnya pemahaman teknis dan keterbatasan perangkat pegawai menjadi batu sandungan yang tak terhindarkan. “Beberapa waktu lalu kami sudah menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), tapi masih ada kendala […]

  • Warga Soroti Antrean SPBU Berau, DPRD Kaltim Minta Pengetap dan Penyaluran BBM Ditertibkan

    Warga Soroti Antrean SPBU Berau, DPRD Kaltim Minta Pengetap dan Penyaluran BBM Ditertibkan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BERAU – Antrean Panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau menjadi keluhan masyarakat. Salah seorang warga yang sedang mengantri mengaku menduga panjangnya antrean dipengaruhi aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken yang dilakukan oleh pengetap. Ingta, salah satu warga yang mengaku mengantre di SPBU Sambaliung, mengatakan dirinya melihat sejumlah kendaraan membawa […]

  • Dinas Pendidikan Diminta Jeli dan Dampingi Penerima Beasiswa Tidak Mampu  Hingga Selesai

    Dinas Pendidikan Diminta Jeli dan Dampingi Penerima Beasiswa Tidak Mampu Hingga Selesai

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemberian beasiswa oleh Pemkab Berau bagi pelajar kurang mampu mendapatkan apresiasi. Namun, beasiswa ini harus didampingi sejak proses pemberian hingga kelulusan. “Agar beasiswa yang disalurkan dapat betul-betul bermanfaat. Khususnya, sampai penerima beasiswa dapat menuntaskan pendidikannya terlebih untuk tingkat dasar (TK, SD dan SMP),” ujar salah satu anggota DPRD Berau, Ratna Kalelembang beberapa waktu […]

  • Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.529
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal […]

expand_less