Pemkab Berau Pertahankan Program Prioritas di Tengah Keterbatasan Fiskal
- account_circle beraunews
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau tetap menempatkan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas dalam Perubahan APBD 2026. Kebijakan itu diambil di tengah perubahan kondisi fiskal dan transfer pemerintah pusat.
Pemkab Berau bersama DPRD Berau menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan pemerintah daerah akan memprioritaskan belanja yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak. Pelayanan dasar masyarakat tetap dijaga, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, dan operasional perangkat daerah.
Pemkab juga memperkuat Belanja Tidak Terduga untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penguatan anggaran itu termasuk dukungan yang bersumber dari bantuan Presiden RI.
“Dalam kondisi fiskal yang dinamis, Pemkab Berau memilih memprioritaskan belanja yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak,” kata Sri.
Perubahan anggaran turut dipengaruhi kebutuhan penanganan karhutla, pengendalian inflasi, perubahan dana transfer, serta penyelesaian kewajiban sejumlah perangkat daerah terhadap pekerjaan yang belum tuntas hingga penghujung 2025.
Sri mengatakan keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus memilih program secara selektif. Meski begitu, ia meminta pembangunan dan pelayanan publik tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, pembangunan tetap dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Waktu pelaksanaan menjadi tantangan lain karena tahun anggaran 2026 tersisa terbatas. Sri meminta dukungan DPRD Berau agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga sinergi agar kebijakan anggaran yang telah disusun tetap bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Marilah kita senantiasa bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan seluruh agenda pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya.(adv/afn)
- Penulis: beraunews

