Sertifikat Tanah Warga Berau Diduga Berpindah Tangan dari ATR/BPN Bulungan
- account_circle beraunews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- print Cetak

Lahan yang disebut sebagai tanah milik Ridwan dalam bahan berita.
BERAU — Ridwan, warga Berau, mempertanyakan keamanan dokumen pertanahan setelah sertifikat tanah miliknya yang diserahkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan disebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Sertifikat yang diterbitkan pada 1995 itu diserahkan Ridwan bersama istrinya ke kantor ATR/BPN pada 4 Agustus 2026 untuk mengurus perubahan menjadi sertifikat analog. Dalam proses tersebut, Ridwan mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat itu berada di tangan notaris bernama Suzi Nilawati.
Ridwan juga menyebut tanah di Jalan Rambut, Kabupaten Bulungan, telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi Rp450 juta. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah maupun mengambil sertifikat dari kantor ATR/BPN.
“Kami sekeluarga tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun,” ujar Ridwan, Senin (12/10/2026).
Menurut Ridwan, ia telah bertemu dengan Gatot, pihak yang disebut sebagai pembeli tanah. Gatot mengaku melihat sertifikat tersebut berada di atas meja Suzi Nilawati ketika transaksi berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Ridwan mengatakan Gatot kemudian mentransfer pembayaran secara bertahap ke rekening atas nama atau yang digunakan notaris tersebut. Total transfer disebut mencapai Rp450 juta melalui empat transaksi menggunakan Bank Mandiri.
“Pak Gatot yang membeli lahan kami melihat sertifikat itu ada di meja Ibu Suzi Nilawati saat transaksi pada 4 Agustus 2026. Karena percaya, Pak Gatot kemudian melakukan transfer sebanyak empat kali dengan total Rp450 juta,” jelas Ridwan.
Ridwan berencana mendatangi kantor ATR/BPN Bulungan untuk meminta penjelasan mengenai proses keluarnya sertifikat tersebut. Ia juga menduga adanya keterlibatan pihak internal, tetapi dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
“Nanti saya akan mendatangi kantor ATR/BPN untuk meminta penjelasan, karena saya secara tidak langsung merasa dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari ATR/BPN Kabupaten Bulungan dan notaris Suzi Nilawati belum termuat dalam bahan ini. Penjelasan mereka diperlukan untuk menerangkan proses perpindahan sertifikat dan dasar transaksi tersebut. (AFN)
- Penulis: beraunews
