Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Soal WFA ASN, Pemkab Berau Tunggu Juknis

Soal WFA ASN, Pemkab Berau Tunggu Juknis

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
  • visibility 681
  • print Cetak

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat surat panduan terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, panduan dari Kemendagri ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).

“Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” kata Bima, di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Bima mengatakan, hal utama dalam kebijakan WFA bagi ASN yang diterbitkan Kementerian PAN-RB adalah pengawasan maksimal terhadap setiap unit kerja.

Dengan begitu, kebijakan WFA bisa tetap produktif karena memiliki tolak ukur serta pengawasan.

“Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya,” ucap Bima. Oleh karenanya, diperlukan aturan teknis terkait tindak lanjut kebijakan itu. Bima mengatakan, Kemendagri pun akan segera melakukan pembahasan.

“Jadi, ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya, Kemendagri akan melakukan pembahasan juga,” ujar dia. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Terkait implementasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih belum menerima juknis pelaksanaan kebijakan WFA untuk ASN.

Meski begitu, Said memastikan, Pemkab Berau siap mematuhi arahan dari pemerintah pusat.

“Belum ada sosialisasi untuk penerapannya,” singkatnya.

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    Pesan Penting Kapolres Berau di SMA Negeri 1: Jauhi Narkoba, Jaga Masa Depan

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., memimpin upacara bendera di SMA Negeri 1 Berau pada Seni 26 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Berau untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya pelajar, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin, nasionalisme, dan peran generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di […]

  • Aliansi Buruh Berau Beri Rapor Merah untuk Disnakertrans

    Aliansi Buruh Berau Beri Rapor Merah untuk Disnakertrans

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.465
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tujuh serikat buruh di Berau layangkan petisi terbuka kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Petisi tersebut, disampaikan pada peringatan May Day yang digelar di SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar. Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi didampingi sejumlah Ketua Serikat Buruh di Berau, membacakan isi petisi yang ditandatangani oleh ketua dan […]

  • Di Hadapan Warga Gunung Tabur, Sri Juniarsih Paparkan Kesuksesan 18 Program Unggulan

    Di Hadapan Warga Gunung Tabur, Sri Juniarsih Paparkan Kesuksesan 18 Program Unggulan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas (SraGam), kembali melanjutkan kampanye di Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (1/10/2024). Kampanye tersebut menyasar tiga titik, yakni Kampung Batubatu, Kampung Pulau Besing, dan Makassang, Kelurahan Gunung Tabur. Dalam kunjungannya ke Kampung Batubatu dan Pulau Besing, Sri Juniarsih didampingi sejumlah tokoh dari partai pendukung, termasuk […]

  • IPKL GOR Pemuda Tanjung Redeb Deklarasi Damai Pasca Pilkada 2024

    IPKL GOR Pemuda Tanjung Redeb Deklarasi Damai Pasca Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.041
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Berau, khususnya yang tergabung dalam IPKL Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, menggelar deklarasi damai pasca Pilkada 2024. Deklarasi ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-10 IPKL, yang berlangsung pada Jumat (20/12/2024) malam. Deklarasi tersebut menyerukan masyarakat untuk mempererat silaturahmi, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, […]

  • Berkas Bapaslon Rampung, KPU Berau Masuki Tahap Penelitian Pasca Perbaikan

    Berkas Bapaslon Rampung, KPU Berau Masuki Tahap Penelitian Pasca Perbaikan

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Masa perbaikan berkas bakal para calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau telah diakhiri oleh KPU Berau pada Minggu (8/9/2024) kemarin. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, yang menyebut pihaknya telah melakukan pengamatan serta penelitian seluruh berkas bapaslon sejak 29 Agustus hingga 4 September lalu dan melakukan pengumuman hasil penelitian […]

  • Gubernur Kaltara Mulai Tempati Rumah Jabatan Baru Setelah 12 Tahun Pinjam Pakai

    Gubernur Kaltara Mulai Tempati Rumah Jabatan Baru Setelah 12 Tahun Pinjam Pakai

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 462
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang mulai menempati rumah jabatan gubernur yang baru di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros Kaltara. Sebelumnya, selama sekitar 12 tahun gubernur menggunakan rumah jabatan dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Bulungan. Rumah jabatan baru tersebut mulai ditempati sejak 8 Maret 2026. Bangunan berwarna putih yang berdiri […]

expand_less