Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji
- account_circle admin
- calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
- visibility 232
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Di balik kesibukan pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan, kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) datang seperti jeda yang memberi ruang napas. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan hanya soal tanggal pemilu yang diubah, ia menjadi babak baru dalam perjalanan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia.
Putusan ini memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Jika sebelumnya semuanya diselenggarakan serentak, kini ada jeda: paling cepat dua tahun, paling lambat dua setengah tahun. Dampaknya langsung terasa, masa jabatan kepala daerah otomatis diperpanjang.
Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya soal teknis politik. Tapi di Berau, Bupati Sri Juniarsih memaknainya lebih dari itu.
“Ini soal kesempatan untuk menyelesaikan janji. Bukan sekadar memperpanjang jabatan, tapi memperpanjang tanggung jawab,” ujarnya tenang, di sela-sela agenda kerja pada akhir pekan (27/7/2025).
Sri Juniarsih tak sendiri. Bersama Wakil Bupati Gamalis, ia membawa 18 program prioritas sejak masa kampanye. Dari penguatan infrastruktur hingga pelayanan publik berbasis digital, dari pemberdayaan ekonomi lokal hingga pendidikan inklusif, program-program itu tengah bergerak, pelan tapi pasti. Dan kini, waktu memberi mereka napas lebih panjang untuk menuntaskannya.
“Dengan waktu yang ada sebelumnya, kami sudah optimis. Tapi kalau waktu ditambah, tentu kami bisa lebih leluasa memastikan hasilnya terasa di masyarakat,” katanya.
Yang menarik, perpanjangan masa jabatan ini hanya berlaku untuk eksekutif daerah—gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara anggota DPRD tetap bekerja dalam periode yang ditetapkan konstitusi. Dalam konteks ini, peran kepala daerah menjadi sangat sentral, bukan hanya menjalankan pemerintahan, tapi menjadi jangkar kesinambungan pembangunan hingga 2031. Namun, Sri Juniarsih tetap hati-hati. Ia sadar, perubahan jadwal bukan alasan untuk euforia politik.
“Kami tetap berpegang pada regulasi. Fokus kami tetap, yaitu pelayanan dan pembangunan. Kalau sekarang kami diberi waktu lebih, maka amanah ini harus dibayar dengan kerja yang lebih serius,” tegasnya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar