Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 443
  • print Cetak

KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.

Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).

Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang Pasti Harus ada Dasar Hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).

 

“Bahwa berdasarkan SPDP yg dikirim Penyidik adalah Bulan Desember 2025 maka kami Penuntut Umum masih menggunakan/ dasarnya KUHAP dan KUHP yang lama, Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ), dan apabila perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan ketentuan yg harus dipenuhi antara lain : Pertama bahwa tersangka baru sekali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang lebih Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.

Apalagi penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” untuk perkara atau kasus tersebut dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya dan harus memenuhi syarat2x yg ada diketentuan dasar hukum tersebut pungkasnya.

Terlepas dari polemik proses hukum tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

 

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Soroti Hasil Razia Miras yang Minim, Minta Dugaan Kebocoran Dievaluasi

    DPRD Berau Soroti Hasil Razia Miras yang Minim, Minta Dugaan Kebocoran Dievaluasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BERAU – Hasil operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan hotel di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Meski melibatkan berbagai unsur dalam skala besar, razia tersebut hanya mengamankan sekitar 30 botol minuman keras (miras). Minimnya barang bukti yang ditemukan memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi digelar. Dugaan itu dinilai perlu menjadi perhatian agar […]

  • Curanmor di Parkiran Kantor Satpol PP Terungkap, Motor Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

    Curanmor di Parkiran Kantor Satpol PP Terungkap, Motor Ditemukan Tersembunyi di Semak-Semak

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di semak-semak di wilayah Teluk Bayur. Kapolsek Tanjung Redeb Ajun Komisaris Polisi Amin Maulani mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu, 21 […]

  • Tak Cukup Dibangun, Infrastruktur Berau Butuh Perawatan Sistematis

    Tak Cukup Dibangun, Infrastruktur Berau Butuh Perawatan Sistematis

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    BERAU — Pembangunan infrastruktur yang masif di Kabupaten Berau dinilai harus diimbangi dengan sistem pemeliharaan yang terukur. Hal ini diperlukan agar fasilitas publik dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Berau, Andi Marewangeng, mengatakan bahwa pembangunan tidak berhenti pada tahap penyelesaian fisik. Infrastruktur yang telah dibangun, menurut dia, […]

  • Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Beberapa hari belakangan, beredar kabar seorang warga di Berau diduga terjangkit penyakit menular cacar monyet alias Monkey Pox (Mpox). Informasi itu tersebar dari pesan WhatsApp, namun tidak menyebutkan secara jelas identitas maupun kondisi warga yang terduga terpapar mpox tersebut. Dari pesan yang beredar, disebutkan bahwa warga tersebut mengalami beberapa gejala seperti demam dan […]

  • Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 313
    • 0Komentar

    BERAU — Harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Iduladha masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut dipengaruhi rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pasokan dari luar daerah, hingga faktor cuaca yang memengaruhi produksi pangan. Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi daring bersama […]

  • Prof. Zamroni Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

    Prof. Zamroni Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.328
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, – Di tengah forum akademik bergengsi International Conference “The Future is Now: Reimagining Knowledge, Power, and Justice in A Changing World” yang digelar di Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Probolinggo, Sabtu (18/10/2025), Prof. Dr. Zamroni, M.Pd., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menerima penghargaan “Pemimpin Inspiratif” […]

expand_less