Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

Kejaksaan: Kasus Truk Rem Blong dengan Ancaman 6 Tahun Tak Layak Restorative Justice

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 391
  • print Cetak

KUTAI KARTANEGARA – Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.

Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).

Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada persidangan di pengadilan.

 

“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang Pasti Harus ada Dasar Hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).

 

“Bahwa berdasarkan SPDP yg dikirim Penyidik adalah Bulan Desember 2025 maka kami Penuntut Umum masih menggunakan/ dasarnya KUHAP dan KUHP yang lama, Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ), dan apabila perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan ketentuan yg harus dipenuhi antara lain : Pertama bahwa tersangka baru sekali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang lebih Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.

Apalagi penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” untuk perkara atau kasus tersebut dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya dan harus memenuhi syarat2x yg ada diketentuan dasar hukum tersebut pungkasnya.

Terlepas dari polemik proses hukum tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

 

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Berkobar di Long Peso, 3 Rumah Warga Tak Terselamatkan

    Api Berkobar di Long Peso, 3 Rumah Warga Tak Terselamatkan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 465
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Musibah kebakaran hebat terjadi di Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Rabu sore. Sedikitnya tiga unit rumah warga dan satu Balai Adat (Lamin Adat Peso) ludes terbakar dilahap si jago merah sekitar pukul 17.10 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp700 juta. Peristiwa […]

  • Dorong Ekonomi Pesisir, Pemerintah Berau Satukan Pasar Murah dan Pembinaan UMKM dalam Satu Program Terpadu

    Dorong Ekonomi Pesisir, Pemerintah Berau Satukan Pasar Murah dan Pembinaan UMKM dalam Satu Program Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menggelar pasar murah di wilayah pesisir selatan Biduk-Biduk. Program yang diinisiasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ini berlangsung sejak 4 hingga 6 November 2025 dan menyasar enam kampung yang selama ini bergantung pada jalur distribusi panjang untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan pasar […]

  • ‎Fermentasi Jadi Kunci, Petani Kakao Berau Didampingi Tingkatkan Mutu

    ‎Fermentasi Jadi Kunci, Petani Kakao Berau Didampingi Tingkatkan Mutu

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 881
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Pendampingan bagi petani kakao perlu diperhatingan agar mampu menghasilkan biji berkualitas ekspor. Salah satu fokus utamanya adalah mendorong petani melakukan fermentasi secara mandiri. ‎Sekarang masih banyak petani yang memilih menjual biji basah karena dianggap cepat dapat uang. Padahal harga biji fermentasi bisa jauh lebih tinggi. ‎Untuk itu, Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini […]

  • Bantahan KUPP Dipertanyakan, Aktivitas Penumpukan Cangkang Sawit di Tabalar Masih Terpantau

    Bantahan KUPP Dipertanyakan, Aktivitas Penumpukan Cangkang Sawit di Tabalar Masih Terpantau

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    BERAU – Pernyataan Kepala KUPP Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, yang menyebut tidak ada aktivitas penumpukan cangkang sawit di jetty wilayah Kecamatan Tabalar, tampaknya berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan pantauan langsung pada Minggu(5/4/2026) siang, aktivitas penumpukan cangkang sawit justru masih berlangsung di salah satu jetty yang berada di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Terlihat […]

  • ETLE Diperkuat, Kasat Lantas Berau Ingatkan Warga Segera Balik Nama Kendaraan Bekas

    ETLE Diperkuat, Kasat Lantas Berau Ingatkan Warga Segera Balik Nama Kendaraan Bekas

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Satuan Lalu Lintas Polres Berau menegaskan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di daerah itu tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pembayaran tanpa menggunakan identitas pemilik lama tidak diberlakukan karena dinilai berisiko dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan setiap transaksi kendaraan bekas harus disertai […]

  • Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    Cabai Tembus Rp100 Ribu, Berau Masih Bergantung Pasokan Pangan dari Luar Daerah

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    BERAU — Harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Iduladha masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut dipengaruhi rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pasokan dari luar daerah, hingga faktor cuaca yang memengaruhi produksi pangan. Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi daring bersama […]

expand_less