Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Ditangkap di Karang Ambun
- account_circle admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ di wilayah Kelurahan Karang Ambun,” kata Agus.
Menurut dia, setelah pelaku diamankan, petugas melakukan interogasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 15 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,23 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, 11 potong sedotan warna hitam, empat sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu gunting warna hitam, satu bendel plastik klip, serta dua bendel bekas pembungkus sabu.
Polisi juga mengamankan satu tempat kacamata warna hitam, satu bendel sedotan warna hitam, satu tas kecil warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah, serta satu unit telepon genggam warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisial MJ (25) kemudian dibawa ke Markas Polres Berau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Agus mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.(*/)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar