Rudi P Mangunsong: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Pembayaran THR
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB– Menjelang perayaan hari raya, Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
Menurut Rudi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang menunda ataupun mengabaikan kewajiban tersebut.
“THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami berharap seluruh perusahaan di Berau mematuhi aturan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Rudi.
Rudi juga mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR, sehingga tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap dinas terkait dapat melakukan pemantauan secara maksimal. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan karena haknya tidak diberikan,” tambahnya.
Ia pun berharap seluruh perusahaan di Berau dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan baik sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga.
“Semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajibannya. Kita tentu tidak ingin ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR di Berau,” pungkasnya. (*)
- Penulis: redaksi Beraunews


Saat ini belum ada komentar