DPRD Berau Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna yang belum berusia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Ketentuan ini akan berlaku pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan masyarakat, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim daring Roblox.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan upaya yang tepat untuk mencegah dampak negatif dari konten digital yang belum layak dikonsumsi anak.
Ia menilai saat ini banyak anak yang sudah memiliki akun media sosial meskipun usia mereka masih belum cukup. Padahal, menurutnya, berbagai konten di platform tersebut tidak semuanya sesuai untuk anak-anak.
Subroto menambahkan bahwa pada usia tersebut anak seharusnya lebih memprioritaskan kegiatan belajar dibandingkan menghabiskan waktu di media sosial.
Ia juga menilai anak di bawah 16 tahun umumnya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menyaring konten yang bermanfaat dan yang berpotensi membawa pengaruh buruk.
Selain itu, pembatasan akses media sosial dinilai dapat menjadi langkah pencegahan agar anak tidak terlalu banyak terpapar konten digital yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Menurutnya, masa anak-anak sebaiknya dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan dan kegiatan positif lainnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah semata. Peran orang tua, menurutnya, sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak serta memberikan pendampingan dalam penggunaan teknologi.
“Tanpa keterlibatan orang tua tentu akan sulit berjalan optimal. Pengawasan dari keluarga sangat diperlukan agar anak tidak menggunakan media digital secara berlebihan,” tutupnya.
- Penulis: redaksi Beraunews


Saat ini belum ada komentar