Empat Kasus Narkotika Terungkap di Berau, Barang Bukti 42,84 Gram Sabu Dimusnahkan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,84 gram pada Selasa, 5 Mei 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan lima orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, hingga instansi terkait lainnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan lima tersangka yang diamankan terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 42,84 gram, yang merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika,” ujarnya dikutip dari Humas Polres Berau, Rabu, 6 Mei 2026.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Menurut Agus, metode tersebut dipilih agar sabu tidak dapat digunakan kembali.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan detergen, kemudian dibuang ke septic tank agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara narkotika.
Selain itu, Agus menilai pemberantasan narkotika tidak dapat sepenuhnya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati, bergantung pada peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (tnr)
- Penulis: admin
