Satresnarkoba Berau Amankan 18 Paket Sabu dari Tangan Dua Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

BERAU – Satu lagi kasus peredaran narkotika di Kabupaten Berau berhasil diungkap. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis sore, 7 Mei 2026, tim Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pria berinisial AR (31) dan RA (27) di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menanggapi informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, AR memiliki sejumlah paket sabu siap edar.
“Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat menunjukkan adanya 18 bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam milik tersangka,” kata Agus pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit mobil berwarna silver, sepeda motor merah, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR diketahui berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan RA ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan sabu tersebut,” tambah AKP Agus Priyanto.
Dua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jeratan pasal terkait pengedaran dan permufakatan jahat narkotika golongan I.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memburu jaringan pengedar lainnya, demi menjaga wilayah Berau dari ancaman narkoba.(tnr)
- Penulis: admin
