PN Tanjung Redeb Gelar Sidang Tuntutan Paman Bejat, Korban Keponakan Sendiri Mengandung
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

BERAU – Tuntutan hukuman berat dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Sumardi, paman yang didakwa mencabuli keponakan kandungnya hingga hamil. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Sumardi terbukti melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak dan menimbulkan dampak serius bagi korban, yang kini tengah mengandung.
“Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar amar tuntutan dari Penuntut Umum (PU), Selasa (12/5/2026).
Humas PN Tanjung Redeb menjelaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan korban dan pengakuan terdakwa. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sumardi mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sebanyak lima kali di rumahnya.
Namun, di hadapan majelis hakim, Sumardi membantah adanya ancaman pembunuhan maupun aksi pembekapan menggunakan selimut seperti yang sebelumnya disebutkan dalam perkara ini.
Pihak PN Tanjung Redeb menyatakan, setelah pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. “Agenda sidang selanjutnya memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang diagendakan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026,” jelas pihak PN Tanjung Redeb.
Meski ada bantahan dari Sumardi terkait sebagian unsur perbuatan, JPU tetap menuntut hukuman tinggi dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis korban yang harus menanggung kehamilan akibat perbuatan paman kandungnya itu. (tnr)
- Penulis: admin
