DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

BERAU – Polemik penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait mekanisme penetapan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghasilkan nilai pajak yang lebih tinggi dari perkiraan.
Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengatakan salah satu alasan digelarnya RDP adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan Peraturan Daerah terkait BPHTB.
Menurut dia, ketiadaan regulasi pelaksana tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan nilai objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB.
“Ini menjadi hal yang sangat krusial karena proses perhitungan nilai menjadi tidak jelas ketika tidak diikat secara tegas oleh regulasi pelaksana,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fahmi, turut menyampaikan keberatan terhadap dasar penghitungan BPHTB yang dikenakan kepadanya. Ia menilai penghitungan BPHTB semestinya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak atas tanah diberikan, sebagaimana yang dipahaminya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, dalam praktiknya ia mengaku dikenakan dasar penghitungan menggunakan nilai pasar. Akibatnya, nilai objek tanah yang sebelumnya sekitar Rp64 ribu meningkat menjadi sekitar Rp260 ribu.
Fahmi mengatakan dirinya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Persoalan yang dipermasalahkan, menurut dia, adalah dasar penghitungan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bupati setelah besaran pajak yang harus dibayarkan ditetapkan.
Menurut Fahmi, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat seharusnya memperoleh kepastian hukum sejak awal mengenai dasar penghitungan BPHTB.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Menurut dia, dalam penerapannya terdapat dua pendekatan yang digunakan, yakni berdasarkan nilai transaksi dan nilai pasar, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk menentukan nilai pasar, Bapenda menggunakan sejumlah instrumen, antara lain data transaksi di wilayah sekitar dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian appraisal, serta data Zona Nilai Tanah (ZNT). Berbagai data tersebut kemudian diolah untuk menentukan nilai yang dianggap paling mendekati kondisi sebenarnya.
Meski demikian, jalannya rapat menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada. Perbedaan pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Mas’ud Mangunsong, mengatakan salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah mekanisme penentuan nilai pasar yang selama ini dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami masyarakat.
Menurut dia, DPRD meminta agar seluruh dasar penghitungan BPHTB dapat dijelaskan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Rudy menilai masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ketika dasar penghitungan dianggap tidak jelas atau menghasilkan nilai yang jauh berbeda dari perkiraan, proses pembayaran berpotensi tertunda dan memunculkan sengketa.
Ia mengatakan rapat berlangsung cukup dinamis karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Dari hasil pembahasan, DPRD melihat persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur BPHTB, khususnya untuk perolehan hak melalui PTSL, hak baru, waris, dan wasiat.
“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Ini yang harus diperjelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi kebingungan dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.
Menurut Rudy, persoalan BPHTB di Kabupaten Berau tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi dan transparansi dalam penetapan nilai objek pajak.
Sebagai tindak lanjut, dalam akhir rapat disepakati pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk mulai menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam RDP tersebut.
- Penulis: admin
