Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 149
  • print Cetak

BERAU – Polemik penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait mekanisme penetapan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghasilkan nilai pajak yang lebih tinggi dari perkiraan.

Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengatakan salah satu alasan digelarnya RDP adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan Peraturan Daerah terkait BPHTB.

Menurut dia, ketiadaan regulasi pelaksana tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan nilai objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB.

“Ini menjadi hal yang sangat krusial karena proses perhitungan nilai menjadi tidak jelas ketika tidak diikat secara tegas oleh regulasi pelaksana,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fahmi, turut menyampaikan keberatan terhadap dasar penghitungan BPHTB yang dikenakan kepadanya. Ia menilai penghitungan BPHTB semestinya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak atas tanah diberikan, sebagaimana yang dipahaminya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya ia mengaku dikenakan dasar penghitungan menggunakan nilai pasar. Akibatnya, nilai objek tanah yang sebelumnya sekitar Rp64 ribu meningkat menjadi sekitar Rp260 ribu.

Fahmi mengatakan dirinya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Persoalan yang dipermasalahkan, menurut dia, adalah dasar penghitungan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bupati setelah besaran pajak yang harus dibayarkan ditetapkan.

Menurut Fahmi, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat seharusnya memperoleh kepastian hukum sejak awal mengenai dasar penghitungan BPHTB.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Menurut dia, dalam penerapannya terdapat dua pendekatan yang digunakan, yakni berdasarkan nilai transaksi dan nilai pasar, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk menentukan nilai pasar, Bapenda menggunakan sejumlah instrumen, antara lain data transaksi di wilayah sekitar dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian appraisal, serta data Zona Nilai Tanah (ZNT). Berbagai data tersebut kemudian diolah untuk menentukan nilai yang dianggap paling mendekati kondisi sebenarnya.

Meski demikian, jalannya rapat menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada. Perbedaan pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Mas’ud Mangunsong, mengatakan salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah mekanisme penentuan nilai pasar yang selama ini dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut dia, DPRD meminta agar seluruh dasar penghitungan BPHTB dapat dijelaskan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Rudy menilai masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ketika dasar penghitungan dianggap tidak jelas atau menghasilkan nilai yang jauh berbeda dari perkiraan, proses pembayaran berpotensi tertunda dan memunculkan sengketa.

Ia mengatakan rapat berlangsung cukup dinamis karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Dari hasil pembahasan, DPRD melihat persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur BPHTB, khususnya untuk perolehan hak melalui PTSL, hak baru, waris, dan wasiat.

“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Ini yang harus diperjelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi kebingungan dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.

Menurut Rudy, persoalan BPHTB di Kabupaten Berau tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi dan transparansi dalam penetapan nilai objek pajak.

Sebagai tindak lanjut, dalam akhir rapat disepakati pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk mulai menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam RDP tersebut.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.230
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah akan mulai menerapkan bahasa Banua/Berau pada ajaran baru mendatang. ‎Penerapan bahasa ini merupakan kurikulum untuk melestarikan budaya lokal sekaligus menindaklanjuti Peraturan daerah yang telah mengatur penggunaan bahasa Banua di sekolah. ‎“Insya Allah tahun ajaran baru nanti, pelajaran muatan […]

  • DPRD Berau: Politik Selesai, Kini Fokus pada Pembangunan

    DPRD Berau: Politik Selesai, Kini Fokus pada Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna, menyampaikan harapannya setelah ditetapkannya Sri Juniarsih dan Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih periode 2025-2030. “Semoga di kepemimpinan periode kedua ini, pasangan ini dapat bekerja maksimal, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Berau, dan membawa pembangunan daerah ke arah yang lebih baik,” harapnya. Ia juga menekankan […]

  • Abrasi Telan 1 Kilometer Daratan Pulau Maratua, Air Bersih Terancam!

    Abrasi Telan 1 Kilometer Daratan Pulau Maratua, Air Bersih Terancam!

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.232
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Maratua — Pulau Maratua, surga tersembunyi di Kalimantan Timur, terancam abrasi yang kian mengganas. Bibir pantai di Kampung Teluk Harapan kini telah terkikis sejauh 1 kilometer, menelan daratan seluas 30 meter. Abrasi ini bukan hanya merenggut keindahan pulau, tetapi juga mengancam sumber air bersih bagi masyarakat. Kampung Teluk Harapan selama ini menjadi tumpuan bagi […]

  • Plot Twist Buruh Berau: Cari Wamen, Malah Dapat Kabar OTT

    Plot Twist Buruh Berau: Cari Wamen, Malah Dapat Kabar OTT

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 788
    • 0Komentar

    Jakarta – Seorang buruh dari Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Herbert Sinambela (47) menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan. Dia mengaku hendak mengadu kepada Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Herbert terlihat membawa sebuah spanduk berukuran sedang yang isinya meminta Noel memperhatikan aduannya. “Pak Wamen. Tolong perhatikan nasib kami buruh yang ada di Kalimantan Timur. Kami […]

  • Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Tekankan Mitigasi Risiko Sebagai Investasi Perlindungan Ekonomi & Masyarakat

    Belajar dari Sumatera, DPRD Berau Tekankan Mitigasi Risiko Sebagai Investasi Perlindungan Ekonomi & Masyarakat

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Cuaca kini tak lagi mudah ditebak. Banjir bandang, longsor, hingga hujan ekstrem datang tanpa meminta izin. Mengamati berbagai bencana yang terjadi di wilayah Sumatera akhir-akhir ini, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina mengingatkan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya kewajiban—melainkan investasi keselamatan dan keberlanjutan pembangunan daerah. Menurut Elita, bencana bukan hanya persoalan alam, […]

  • Kaltim Siapkan Tim Khusus dan Dashboard untuk Awasi Dana Hibah

    Kaltim Siapkan Tim Khusus dan Dashboard untuk Awasi Dana Hibah

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai membenahi sistem pengawasan hibah setelah menemukan sejumlah celah dalam tata kelola bantuan tersebut. Pengendalian yang belum terintegrasi, standar monitoring yang belum seragam, hingga belum adanya dashboard khusus menjadi bagian yang akan diperbaiki. Perbaikan itu dibahas melalui program KAWAL HIBAH KALTIM atau Pengendalian, Pengawalan, dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Hibah […]

expand_less