Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

  • account_circle admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

BERAU – Polemik penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait mekanisme penetapan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghasilkan nilai pajak yang lebih tinggi dari perkiraan.

Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengatakan salah satu alasan digelarnya RDP adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan Peraturan Daerah terkait BPHTB.

Menurut dia, ketiadaan regulasi pelaksana tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan nilai objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB.

“Ini menjadi hal yang sangat krusial karena proses perhitungan nilai menjadi tidak jelas ketika tidak diikat secara tegas oleh regulasi pelaksana,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fahmi, turut menyampaikan keberatan terhadap dasar penghitungan BPHTB yang dikenakan kepadanya. Ia menilai penghitungan BPHTB semestinya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak atas tanah diberikan, sebagaimana yang dipahaminya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya ia mengaku dikenakan dasar penghitungan menggunakan nilai pasar. Akibatnya, nilai objek tanah yang sebelumnya sekitar Rp64 ribu meningkat menjadi sekitar Rp260 ribu.

Fahmi mengatakan dirinya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Persoalan yang dipermasalahkan, menurut dia, adalah dasar penghitungan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bupati setelah besaran pajak yang harus dibayarkan ditetapkan.

Menurut Fahmi, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat seharusnya memperoleh kepastian hukum sejak awal mengenai dasar penghitungan BPHTB.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Menurut dia, dalam penerapannya terdapat dua pendekatan yang digunakan, yakni berdasarkan nilai transaksi dan nilai pasar, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk menentukan nilai pasar, Bapenda menggunakan sejumlah instrumen, antara lain data transaksi di wilayah sekitar dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian appraisal, serta data Zona Nilai Tanah (ZNT). Berbagai data tersebut kemudian diolah untuk menentukan nilai yang dianggap paling mendekati kondisi sebenarnya.

Meski demikian, jalannya rapat menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada. Perbedaan pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Mas’ud Mangunsong, mengatakan salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah mekanisme penentuan nilai pasar yang selama ini dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut dia, DPRD meminta agar seluruh dasar penghitungan BPHTB dapat dijelaskan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Rudy menilai masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ketika dasar penghitungan dianggap tidak jelas atau menghasilkan nilai yang jauh berbeda dari perkiraan, proses pembayaran berpotensi tertunda dan memunculkan sengketa.

Ia mengatakan rapat berlangsung cukup dinamis karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Dari hasil pembahasan, DPRD melihat persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur BPHTB, khususnya untuk perolehan hak melalui PTSL, hak baru, waris, dan wasiat.

“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Ini yang harus diperjelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi kebingungan dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.

Menurut Rudy, persoalan BPHTB di Kabupaten Berau tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi dan transparansi dalam penetapan nilai objek pajak.

Sebagai tindak lanjut, dalam akhir rapat disepakati pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk mulai menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam RDP tersebut.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Iskandar: Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati Berau Lebih Komprehensif Tahun Ini

    Edi Iskandar: Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati Berau Lebih Komprehensif Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.472
    • 0Komentar

    Balikpapan – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas – Gamalis dan Madri Pani – Agus Wahyudi, menjalani serangkaian tes kesehatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Pemeriksaan ini dilangsungkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, tepatnya di Gedung Anggrek Hitam Lantai 3, Jalan MT Haryono. Direktur […]

  • ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    ‎Tiga Kampung di Berau Penuhi Syarat Awal Program Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.564
    • 0Komentar

    BERAU — Tiga kampung di Kabupaten Berau dinyatakan memenuhi syarat awal untuk diusulkan dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). ‎Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Maulidiyah, mengatakan ada tiga kampung yang dapat ikut dalam Program ini yakni Buyung-Buyung, Talisayan, dan Biduk-Biduk. ‎“Semua sudah memenuhi syarat awal untuk diusulkan. Buyung-Buyung, […]

  • Kematian Mandala Jadi Sorotan Nasional, Mensos Singgung Validitas Data Bansos

    Kematian Mandala Jadi Sorotan Nasional, Mensos Singgung Validitas Data Bansos

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Meninggalnya Mandala Rizky Syaputra, pelajar SMKN 4 Samarinda, Kalimantan Timur, mulai mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting mengenai persoalan akurasi data masyarakat penerima bantuan sosial di Indonesia. Mandala, siswa kelas XI Pemasaran 2, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dini hari setelah mengalami sakit […]

  • Gagal Diangkat, Ratusan Guru Honorer Berau Bertahan dengan Skema Darurat Disdik

    Gagal Diangkat, Ratusan Guru Honorer Berau Bertahan dengan Skema Darurat Disdik

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau berupaya menjaga kesejahteraan tenaga honorer di tengah keterbatasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini ditempuh menyusul regulasi pemerintah pusat yang membatasi rekrutmen tenaga non-ASN baru. Kepala Bidang P2TK Dinas Pendidikan Berau, Mustaring, mengatakan ratusan tenaga honorer belum dapat diakomodasi menjadi ASN. Sebelumnya, sekitar 146 tenaga […]

  • Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi II DPRD Berau meminta Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Dinas Perikanan, segera membuka gerai layanan perizinan bagi nelayan. Usulan ini mencuat setelah berulang kali muncul keluhan soal lambannya proses penerbitan izin kapal. Ketua Komisi II, Rudi P. Mangunsong, mengatakan para nelayan datang mengadukan persoalan yang sama: dokumen perizinan yang mereka urus tak kunjung […]

  • Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.971
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Setelah lebih dari tiga bulan mengalami kekosongan tenaga medis, Puskesmas Kampung Tepian Buah di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, akhirnya akan kembali memiliki layanan dasar kesehatan. Mulai awal Agustus 2025, dua tenaga kesehatan resmi ditempatkan di fasilitas tersebut, seorang dokter umum dan seorang ahli gizi. Kedua tenaga medis ini merupakan bagian dari program Nusantara […]

expand_less