Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • visibility 420
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan segera menyusun kriteria atau spesifikasi yang lebih jelas terkait rumah tangga dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas Elpiji 3 kilogram. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi.

Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan, banyak masyarakat yang mengaku miskin atau berstatus ekonomi rendah hanya untuk mendapatkan gas subsidi dari pemerintah.

“Kami menemukan banyak laporan terkait warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria miskin, namun tetap mendapatkan gas subsidi. Ini jelas merugikan mereka yang memang membutuhkan. Tetapi memang, selama ini ada perbedaan pemahaman terkait definisi miskin dan UMKM, sehingga masih ambigu dalam mengartikannya,” ujar Hotlan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Hotlan juga menyoroti sektor UMKM, di mana banyak pelaku usaha besar yang masih menggunakan gas Elpiji 3 kilogram dalam operasional mereka.

“Banyak UMKM dengan pendapatan tinggi yang seharusnya bisa beralih ke gas non-subsidi, namun masih menggunakan gas 3 kilogram. Ini juga harus ditertibkan agar subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Hotlan menambahkan bahwa Diskoperindag Berau sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk merumuskan spesifikasi rumah tangga dan UMKM yang layak menerima subsidi tersebut. Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan lebih efisien.

“Kita ingin memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, baik itu rumah tangga dengan kondisi ekonomi rendah maupun UMKM yang memang tidak mampu membeli gas dengan harga normal,” katanya.

Diharapkan, dengan adanya penyusunan spesifikasi tersebut, distribusi gas Elpiji 3 kilogram bisa lebih terarah dan mengurangi penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan RSUD Abdul Rifai Didorong Lebih Sigap, Sekda Soroti Pengawasan dan Empati

    Layanan RSUD Abdul Rifai Didorong Lebih Sigap, Sekda Soroti Pengawasan dan Empati

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.412
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menaruh perhatian serius terhadap kualitas layanan di RSUD Abdul Rivai. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya reformasi internal rumah sakit agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, responsif, dan profesional. Menurut Said, layanan kesehatan menyangkut langsung keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, ia menilai pembenahan sistem […]

  • Dedy Okto Berpeluang Jadi Ketua DPRD Berau, Nasdem Perkuat Dukungan

    Perbaikan Sekolah di Pulau Maratua Harus Jadi Prioritas Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sektor pendidikan menjadi salah satu yang krusial di Kabupaten Berau. Untuk itu, sudah seharusnya sarpras pendidikan mendapatkan perhatian dari Pemkab Berau. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Berau untuk serius menangani perbaikan SDN 001 Teluk Harapan dan SDN 001 Payung-payung, di Kecamatan Maratua yang sempat rusak akibat angin […]

  • Birokrasi PBG Dipercepat, Feri Kombong: Warga Tak Perlu Repot Lagi

    Birokrasi PBG Dipercepat, Feri Kombong: Warga Tak Perlu Repot Lagi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau dalam menyederhanakan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong. Ia menilai langkah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kalangan kecil dan menengah yang selama ini kerap menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan […]

  • Pembangunan Jembatan Kelay III Terencana dalam Anggaran 2024: Fokus pada Pondasi sebagai Tahap Awal

    Pembangunan Jembatan Kelay III Terencana dalam Anggaran 2024: Fokus pada Pondasi sebagai Tahap Awal

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    (11/10/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb —  Anggota Komisi III DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa pembangunan Jembatan Kelay III telah diajukan dalam usulan anggaran untuk tahun 2024. Meskipun tahap awal pembangunan akan terfokus pada pondasi jembatan, Subroto menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan kemungkinan besar telah selesai pada saat ini. Subroto menjelaskan bahwa keberadaan Jembatan Kelay III sangat menjadi […]

  • Setelah Tragedi Tembalang, Disbudpar Berau Wajibkan SOP di Semua Tempat Wisata

    Setelah Tragedi Tembalang, Disbudpar Berau Wajibkan SOP di Semua Tempat Wisata

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah objek wisata di Kabupaten Berau telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pariwisata di destinasi masing-masing. SOP tersebut menjadi pedoman penting bagi para pengelola dan pengunjung dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan selama berada di lokasi wisata. “Penerapan SOP […]

  • Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 21 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Saiful L dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima […]

expand_less