Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb – Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang berstatus tersangka.
“Dalam KUHP baru Pasal 91 disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tersalah,” ujar Kasim.
Ia menegaskan, prinsip asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, untuk sementara waktu, pihak kepolisian tidak diperkenankan menampilkan tersangka kepada publik, baik saat konferensi pers maupun kegiatan rilis lainnya.
“Pada saat konferensi pers, rilis dan sebagainya, sementara ini tidak diperkenankan menampilkan tersangka,” jelasnya.
Namun demikian, Kasim menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara, karena Polres Berau masih menunggu hasil kajian hukum resmi dari Divisi Hukum Polri.
“Untuk kajian hukumnya sendiri belum, sifatnya belum menetap. Kami masih menunggu kajian dari pimpinan,” katanya.
Ia memastikan, apabila nantinya sudah ada kejelasan atau perkembangan terbaru terkait aturan tersebut, pihak Polres Berau akan menyampaikannya kembali kepada publik.
“Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.(Dvn)
- Penulis: redaksi Beraunews

Saat ini belum ada komentar