Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bawaslu Berau: Dugaan Politik Uang Belum Terbukti, Laporan Tidak Lengkap

Bawaslu Berau: Dugaan Politik Uang Belum Terbukti, Laporan Tidak Lengkap

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 871
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Peristiwa dugaan praktik politik uang di Bumi Batiwakkal mencuat. Malam tadi, ramai diperbincangkan, bahwa telah terjadi penangkapan oleh masyarakat terhadap terduga pelaku politik uang.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan tersebut secara resmi.

“Laporan tidak sempurna,” ujarnya.

Diakuinya, dalam peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut, pihaknya menyebut laporan tersebut tidak sempurna. Pasalnya, pemeriksaan belum selesai, sekelompok orang tersebut pergi meninggalkan Bawaslu Berau.

“Bagaimana kami bisa menyebut adanya praktik politik uang, jika laporan yang disampaikan ke kami tidak lengkap,” katanya.

Disebutkannya, sampai saat ini belum mengetahui identitas terlapor. Berikut juga dengan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik politik uang tersebut.

“Ya seperti yang saya sampaikan diawal, itu laporannya tidak lengkap. Masih banyak pertanyaan yang harusnya di jawab, tapi tidak terjawab,” jelasnya.

Natalis mengungkapkan, karena tidak sempurnanya laporan, pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut menjadi informasi awal.

Dimana, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Jika dalam waktu 7 hari itu, kami tidak mendapatkan kebenaran soal dugaan politik uang tersebut yang dilakukan oleh wanita itu, maka tidak bisa dilanjutkan pemeriksaannya,” tegasnya.

Diakuinya, terhadap terlapor pun memiliki hak untuk membela diri. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk dipaksa mengaku.

“Jika ada masyarakat yang mendapati dugaan politik uang silakan saja melapor. Nanti akan kami tindaklanjuti. Dan tidak dipersoalkan jika masyarakat melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Asal jangan ada kekerasan atau persekusi,” tandasnya.(mar)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Upaya untuk membangkitkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Batiwakkal terus digalakkan. Salah satunya terhadap pengrajin batik Berau. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau menggelar Pesona Batik Berau tahun 2022. Ketua Dekranasda Berau, Sri Aslinda mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan yang terus dilaksanakan. Dimana, kegiatan itu dilaksanaka sebagai wujud […]

  • Sri Juniarsih Umumkan Kenaikan Santunan Kematian dari Rp2 Juta menjadi Rp4 Juta

    Sri Juniarsih Umumkan Kenaikan Santunan Kematian dari Rp2 Juta menjadi Rp4 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial untuk masyarakat kurang mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan. Selama 12 bulan ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada komunitas pekerja. Sri Juniarsih, Bupati Berau, menegaskan bahwa program jaminan sosial ini bertujuan untuk mencegah […]

  • ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.031
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah akan mulai menerapkan bahasa Banua/Berau pada ajaran baru mendatang. ‎Penerapan bahasa ini merupakan kurikulum untuk melestarikan budaya lokal sekaligus menindaklanjuti Peraturan daerah yang telah mengatur penggunaan bahasa Banua di sekolah. ‎“Insya Allah tahun ajaran baru nanti, pelajaran muatan […]

  • Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    Lewat Program “BEST”, Karang Ambun Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Prima

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 908
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, meluncurkan program inovasi pelayanan publik bertajuk Karang Ambun BEST sebagai langkah untuk memperkuat kualitas layanan masyarakat. Program ini menitikberatkan pada digitalisasi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas aparatur kelurahan. “BEST” merupakan akronim dari Berkelanjutan, Efisien, Sinergis, dan Tanggap, yang dirancang sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan warga yang semakin […]

  • Tingkatkan Konektivitas Antarkampung, Pemkab Gelontorkan Rp9,4 Miliar untuk Bangun Jalan Usiran-Kasai

    Tingkatkan Konektivitas Antarkampung, Pemkab Gelontorkan Rp9,4 Miliar untuk Bangun Jalan Usiran-Kasai

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau menggelontorkan APBD senilai Rp 9,4 miliar guna pembangunan jalan yang menghubungkan wilayah Usiran menuju Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, pekerjaan tersebut merupakan proyek lanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang telah dikerjakan secara bertahap. “Sesuai harapan, proyek ini diharapkan bisa menjadi […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 859
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

expand_less