Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bawaslu Berau: Dugaan Politik Uang Belum Terbukti, Laporan Tidak Lengkap

Bawaslu Berau: Dugaan Politik Uang Belum Terbukti, Laporan Tidak Lengkap

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 1.336
  • print Cetak

Tanjung Redeb – Peristiwa dugaan praktik politik uang di Bumi Batiwakkal mencuat. Malam tadi, ramai diperbincangkan, bahwa telah terjadi penangkapan oleh masyarakat terhadap terduga pelaku politik uang.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan tersebut secara resmi.

“Laporan tidak sempurna,” ujarnya.

Diakuinya, dalam peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut, pihaknya menyebut laporan tersebut tidak sempurna. Pasalnya, pemeriksaan belum selesai, sekelompok orang tersebut pergi meninggalkan Bawaslu Berau.

“Bagaimana kami bisa menyebut adanya praktik politik uang, jika laporan yang disampaikan ke kami tidak lengkap,” katanya.

Disebutkannya, sampai saat ini belum mengetahui identitas terlapor. Berikut juga dengan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik politik uang tersebut.

“Ya seperti yang saya sampaikan diawal, itu laporannya tidak lengkap. Masih banyak pertanyaan yang harusnya di jawab, tapi tidak terjawab,” jelasnya.

Natalis mengungkapkan, karena tidak sempurnanya laporan, pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut menjadi informasi awal.

Dimana, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Jika dalam waktu 7 hari itu, kami tidak mendapatkan kebenaran soal dugaan politik uang tersebut yang dilakukan oleh wanita itu, maka tidak bisa dilanjutkan pemeriksaannya,” tegasnya.

Diakuinya, terhadap terlapor pun memiliki hak untuk membela diri. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk dipaksa mengaku.

“Jika ada masyarakat yang mendapati dugaan politik uang silakan saja melapor. Nanti akan kami tindaklanjuti. Dan tidak dipersoalkan jika masyarakat melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Asal jangan ada kekerasan atau persekusi,” tandasnya.(mar)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan melakukan razia dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-3 Ramadan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Berau sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menegaskan […]

  • DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menyoroti pentingnya pengembangan komoditas unggulan di Kecamatan Tabalar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan di Tabalar memiliki potensi besar yang harus dimaksimalkan melalui dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak terkait. “Dukungan […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

  • LPADKT Sambut Sri Juniarsih, Komitmen Bersama Jaga Persatuan di Pilkada

    LPADKT Sambut Sri Juniarsih, Komitmen Bersama Jaga Persatuan di Pilkada

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Bupati Berau nomor urut dua, Sri Juniarsih Mas, mengunjungi Sekretariat Lembaga Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) Kabupaten Berau pada Senin (19/11) sebagai bagian dari upaya menjalin silaturahmi serta bekerja sama dalam menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam kunjungannya, Sri Juniarsih didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau, […]

  • Tekan Inflasi Berau dengan Hadirnya Kios Penyeimbang

    Tekan Inflasi Berau dengan Hadirnya Kios Penyeimbang

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Salah satu isu yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo hingga keberlanjutan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo adalah soal inflasi. Dan pemerintah Provinsi hingga kabupaten ikut bertanggung jawab diberikan tugas menjaga stabilitas, termasuk juga stabilitas harga. “Makanya kita bersama Forkopimda Berau bergerak cepat, salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan inflasi itu adalah […]

  • Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    Kementerian Terbitkan Aturan untuk Pembelajaran di Bulan Ramadan, Cek Hari Liburnya

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 799
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan libur di sekolah, madrasah, dan […]

expand_less