Tanjung Redeb – Peristiwa dugaan praktik politik uang di Bumi Batiwakkal mencuat. Malam tadi, ramai diperbincangkan, bahwa telah terjadi penangkapan oleh masyarakat terhadap terduga pelaku politik uang.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan tersebut secara resmi.

“Laporan tidak sempurna,” ujarnya.

Diakuinya, dalam peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut, pihaknya menyebut laporan tersebut tidak sempurna. Pasalnya, pemeriksaan belum selesai, sekelompok orang tersebut pergi meninggalkan Bawaslu Berau.

“Bagaimana kami bisa menyebut adanya praktik politik uang, jika laporan yang disampaikan ke kami tidak lengkap,” katanya.

Disebutkannya, sampai saat ini belum mengetahui identitas terlapor. Berikut juga dengan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik politik uang tersebut.

“Ya seperti yang saya sampaikan diawal, itu laporannya tidak lengkap. Masih banyak pertanyaan yang harusnya di jawab, tapi tidak terjawab,” jelasnya.

Natalis mengungkapkan, karena tidak sempurnanya laporan, pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut menjadi informasi awal.

Dimana, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Jika dalam waktu 7 hari itu, kami tidak mendapatkan kebenaran soal dugaan politik uang tersebut yang dilakukan oleh wanita itu, maka tidak bisa dilanjutkan pemeriksaannya,” tegasnya.

Diakuinya, terhadap terlapor pun memiliki hak untuk membela diri. Sehingga, tidak diperbolehkan untuk dipaksa mengaku.

“Jika ada masyarakat yang mendapati dugaan politik uang silakan saja melapor. Nanti akan kami tindaklanjuti. Dan tidak dipersoalkan jika masyarakat melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Asal jangan ada kekerasan atau persekusi,” tandasnya.(mar)