Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

DPRD Berau Beri Tenggat hingga 15 Juni untuk Tindak Lanjut Polemik BPHTB

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 165
  • print Cetak

BERAU – Polemik penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait mekanisme penetapan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghasilkan nilai pajak yang lebih tinggi dari perkiraan.

Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengatakan salah satu alasan digelarnya RDP adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan Peraturan Daerah terkait BPHTB.

Menurut dia, ketiadaan regulasi pelaksana tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan nilai objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB.

“Ini menjadi hal yang sangat krusial karena proses perhitungan nilai menjadi tidak jelas ketika tidak diikat secara tegas oleh regulasi pelaksana,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Fahmi, turut menyampaikan keberatan terhadap dasar penghitungan BPHTB yang dikenakan kepadanya. Ia menilai penghitungan BPHTB semestinya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak atas tanah diberikan, sebagaimana yang dipahaminya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, dalam praktiknya ia mengaku dikenakan dasar penghitungan menggunakan nilai pasar. Akibatnya, nilai objek tanah yang sebelumnya sekitar Rp64 ribu meningkat menjadi sekitar Rp260 ribu.

Fahmi mengatakan dirinya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Persoalan yang dipermasalahkan, menurut dia, adalah dasar penghitungan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bupati setelah besaran pajak yang harus dibayarkan ditetapkan.

Menurut Fahmi, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat seharusnya memperoleh kepastian hukum sejak awal mengenai dasar penghitungan BPHTB.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Menurut dia, dalam penerapannya terdapat dua pendekatan yang digunakan, yakni berdasarkan nilai transaksi dan nilai pasar, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk menentukan nilai pasar, Bapenda menggunakan sejumlah instrumen, antara lain data transaksi di wilayah sekitar dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian appraisal, serta data Zona Nilai Tanah (ZNT). Berbagai data tersebut kemudian diolah untuk menentukan nilai yang dianggap paling mendekati kondisi sebenarnya.

Meski demikian, jalannya rapat menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada. Perbedaan pemahaman tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Mas’ud Mangunsong, mengatakan salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah mekanisme penentuan nilai pasar yang selama ini dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut dia, DPRD meminta agar seluruh dasar penghitungan BPHTB dapat dijelaskan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Rudy menilai masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ketika dasar penghitungan dianggap tidak jelas atau menghasilkan nilai yang jauh berbeda dari perkiraan, proses pembayaran berpotensi tertunda dan memunculkan sengketa.

Ia mengatakan rapat berlangsung cukup dinamis karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Dari hasil pembahasan, DPRD melihat persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan yang mengatur BPHTB, khususnya untuk perolehan hak melalui PTSL, hak baru, waris, dan wasiat.

“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Ini yang harus diperjelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi kebingungan dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.

Menurut Rudy, persoalan BPHTB di Kabupaten Berau tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi dan transparansi dalam penetapan nilai objek pajak.

Sebagai tindak lanjut, dalam akhir rapat disepakati pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk mulai menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam RDP tersebut.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Dorong Kakao Tembus Pasar Internasional

    Pemkab Berau Dorong Kakao Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pengembangan kakao sebagai salah satu komoditas perkebunan unggulan daerah. Biji kakao dari Berau disebut telah menembus pasar internasional. Upaya pengembangan dilakukan melalui penyaluran 200 ribu bibit kakao dari Kementerian Pertanian kepada delapan kelompok tani di enam kampung. Bibit tersebut disiapkan untuk lahan seluas 200 hektare. Bupati Berau Sri Juniarsih […]

  • Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    Pembayaran Air Sementara Hanya Dilayani di Kantor KM 5

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 919
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal Kabupaten Berau mengonfirmasi bahwa saat ini tarif air untuk masyarakat masih dalam status penundaan. Hal ini menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau terkait tarif baru. Dikatakan Direktur PDAM Batiwakkal, Saipul Rahman, pihaknya masih menunggu terbitnya SK tersebut untuk dapat […]

  • MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ribuan masyarakat memadati lapangan sepak bola Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, untuk bertatap muka langsung dengan pasangan calon (paslon) nomor 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. “Menyala abangku” terus menggema saat sosok bakal calon bupati dan wakil bupati itu menyapa warga. Masyarakat antusias ingin mengobrol dan mendengarkan program-program unggulan yang disampaikan oleh Madri Pani […]

  • ‎Program RLHB Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga Kampung Maluang

    ‎Program RLHB Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Warga Kampung Maluang

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.123
    • 0Komentar

    GUNUNG TABUR – Kampung Maluang di Kecamatan Gunung Tabur menjadi salah satu contoh nyata bagaimana program sosial mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Melalui program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), warga setempat kini mulai merasakan perubahan menuju hunian yang lebih layak dan lingkungan kampung yang makin tertata. ‎Salah satu penerima manfaat, Rusdiansyah, warga RT 03, […]

  • Banyak Destinasi Berau Terkendala Akses, Sri Juniarsih Bawa Usulan Infrastruktur ke Jakarta

    Banyak Destinasi Berau Terkendala Akses, Sri Juniarsih Bawa Usulan Infrastruktur ke Jakarta

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Berau masih menghadapi persoalan akses jalan. Kondisi itu menjadi salah satu kebutuhan yang dibawa Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Sri Juniarsih datang bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berau Fendra Firnawan serta jajaran untuk menyampaikan usulan pembangunan […]

  • Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk aktif melakukan gerakan menanam pohon “Satu Orang Satu Pohon”. Langkah ini dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana banjir yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kabupaten Berau. Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa gerakan […]

expand_less