Beraunews.id, Tanjung Redeb — Dari 100 kepala kampung (Kakam) di Berau yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya, dua Kakam, yakni Kakam Sei Bebanir Bangun dan Kakam Teluk Sumbang, tertinggal. Hal ini dikarenakan kedua kampung tersebut saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai aturan, perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi kampung yang dipimpin oleh kepala kampung definitif. “Ketika kampung itu sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, maka tidak bisa mengikuti aturan terbaru terkait masa jabatan Kakam,” ujarnya.

Tenteram Rahayu menambahkan, pihaknya akan segera memfasilitasi proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa. Selain itu, pihaknya juga menunggu aturan turunan dari pusat terkait mekanisme pemilihan kepala kampung.

“Kita tunggu dulu. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, otomatis akan ada beberapa perubahan juga atau ada peringatan-peringatan khusus, yang tidak boleh dilakukan oleh Kakam. Misalnya untuk pengelolaan anggaran dan yang lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tenteram Rahayu menerangkan bahwa jabatan Pj dan Plt harus segera dituntaskan karena berkaitan dengan laporan pengelolaan anggaran kampung.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. (m)