Gagal Diangkat, Ratusan Guru Honorer Berau Bertahan dengan Skema Darurat Disdik
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

BERAU — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau berupaya menjaga kesejahteraan tenaga honorer di tengah keterbatasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini ditempuh menyusul regulasi pemerintah pusat yang membatasi rekrutmen tenaga non-ASN baru.
Kepala Bidang P2TK Dinas Pendidikan Berau, Mustaring, mengatakan ratusan tenaga honorer belum dapat diakomodasi menjadi ASN. Sebelumnya, sekitar 146 tenaga honorer yang tergabung dalam aliansi tidak lolos seleksi CPNS.
Menurut dia, upaya koordinasi telah dilakukan hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB bersama DPRD Berau. Namun, hasilnya tetap merujuk pada aturan yang belum memungkinkan pengangkatan langsung.
“Regulasi yang ada saat ini belum memberi ruang untuk pengangkatan tenaga honorer baru,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, pemerintah daerah tetap mempertahankan 389 guru honorer yang terdata hingga awal 2025. Penggajian mereka saat ini dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Namun, skema ini dinilai belum merata. Besaran honor yang diterima bergantung pada jumlah siswa dan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
“Sekolah dengan jumlah murid besar cenderung mampu memberikan honor lebih tinggi. Sebaliknya, sekolah kecil menyesuaikan kemampuan BOS yang ada,” kata Mustaring.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga memberikan tambahan penghasilan (tamsil) bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak masuk dalam database CPNS. Tercatat sekitar 352 personel, termasuk tenaga di sekolah swasta, PKBM, hingga PAUD, menerima bantuan tersebut.
Besaran tambahan penghasilan yang diberikan mencapai Rp1,25 juta per bulan. Penyalurannya dilakukan berdasarkan surat keputusan bupati yang diperbarui setiap tiga bulan.
Menurut Mustaring, mekanisme evaluasi triwulanan diterapkan untuk memastikan data penerima tetap akurat, mengingat dinamika tenaga pendidik, khususnya di sektor swasta.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. (/tnr)
- Penulis: admin
