Hadapi Isu Penghapusan Honorer 2027, Disdik Berau Amankan 389 Guru Non-ASN
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

BERAU – Kecemasan guru honorer di Berau kembali menguat setelah beredar isu nasional soal penghapusan tenaga non-ASN di sekolah negeri mulai 2027. Di tengah kegaduhan yang ramai dibahas di media sosial itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memilih menyiapkan skema penyelamatan alih-alih ikut panik, Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dinas Pendidikan Berau, Mustaring, memetakan sedikitnya dua kelompok besar guru non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang kini jadi sorotan.
Kelompok pertama adalah guru honorer yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi mereka, posisi dinilai relatif aman dari ancaman penghapusan.
Meski statusnya tetap non-ASN, pola pembayaran gaji sudah berpindah dari beban APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, keberadaan mereka tidak lagi menggantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Teman-teman yang sudah lulus PPG itu artinya akan tetap dipakai oleh Dinas Pendidikan. Skema pengupahannya sudah tidak membebani daerah karena langsung dicover oleh pemerintah pusat melalui dana APBN,” kata Mustaring pada Sabtu (23/5/2026).
Di luar itu, ada kelompok guru dengan masa kerja di bawah dua tahun yang posisinya disebut-sebut bakal berakhir pada 2026, merujuk pada isu yang dikaitkan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Untuk kelompok inilah kecemasan paling besar muncul.
Mustaring menuturkan, Dinas Pendidikan Berau memilih bersikap hati-hati dan tidak buru-buru mengambil kesimpulan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dan penjelasan tertulis dari kementerian terkait.
Ia mengingatkan, dinamika isu di media sosial kerap bergerak lebih cepat dibanding regulasi formal. Karena itu, Disdik Berau menahan diri dari langkah-langkah yang berpotensi merugikan guru.
“Kami tidak bisa memastikan apakah masa kerja mereka memang mutlak berakhir di 2026. Berkaca dari pengalaman, biasanya setelah ramai di media sosial, nanti akan ada klarifikasi atau surat edaran baru dari kementerian terkait perpanjangan masa transisi,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan Berau sudah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap guru honorer yang terdampak aturan masa kerja ini. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah surat keputusan khusus.
Melalui SK Kepala Dinas Pendidikan itu, tercatat 389 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun masuk dalam daftar perlindungan. Mereka sebelumnya tersisih karena tidak memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan kini diprioritaskan untuk diselamatkan statusnya.
“Selagi Juknis Bos Pusat muncul dan membolehkan pengeluaran untuk tenaga peningkatan kesejahteraan guru, kami berkomitmen untuk tidak memberhentikan mereka. Lagipula, ini adalah ranah kebijakan nasional, bukan daerah. Tugas kami adalah terus memperjuangkan nasib mereka melalui pergantian skema yang legal,” tegas Mustaring. (tnr)
- Penulis: admin
