Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 1.027
  • print Cetak

TENGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menahan empat orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp2.017.834.934.

Penahanan empat tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini dilakukan setelah Kasi Pidsus, Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum.

Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H. selaku Kasubsi penyidikan dan tim lainnya terlebih dahulu telah memeriksa para tersangka sebagai tersangka pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus, S.H., M.H.

Melalui Pelaksana Harian (Plh) Heru Widjatmiko. SH. MH. (Aswas Kejati Kaltim), menyatakan penahanan keempat tersangka tersebut berdasarkan rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama pimpinan penyidik.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu ENS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Lalu S, selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, dan EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong selaku beneficial owner; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang merupakan pihak swasta penyedia proyek.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. selain itu, para tersangka di sangkakan  melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 lima tahun penjara atau lebih,” ujarnya.

Menurut Heru proyek factory sharing tersebut merupakan bagian dari pengembangan sentra UKM yang berkaitan dengan produksi pertanian masyarakat desa. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek seperti ini menjadi perhatian dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, terutama terkait pemberantasan korupsi pada sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.017.834.934. Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH,” ungkapnya.

Sedangkan terkait ada tersangka lainnya, Heru mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan. “Untuk pengembangan lain, kita lihat nanti dari fakta-fakta di proses penyidikan maupun persidangan,” pungkasnya.

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    BEM STIPER Berau: Miras Ilegal Ancaman bagi Ketertiban Sosial

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Berau — Munculnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau kini menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Fenomena ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Akbar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, mengungkapkan keprihatinannya terhadap semakin maraknya peredaran miras ilegal yang mudah ditemukan […]

  • Pemkab Berau Soroti Tantangan Literasi Digital saat Pelantikan ATPUSI 2025-2029

    Pemkab Berau Soroti Tantangan Literasi Digital saat Pelantikan ATPUSI 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti pentingnya peran perpustakaan dalam menjaga budaya literasi di tengah perkembangan teknologi digital. Hal itu disampaikan dalam pelantikan pengurus Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI) Kabupaten Berau periode 2025-2029 yang dirangkai dengan rapat kerja organisasi, Jumat (22/5/2026). Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya […]

  • Polres Berau Siap Berantas Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

    Polres Berau Siap Berantas Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.356
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Dugaan adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Berau mencuat. Sejumlah titik di wilayah Kelay, hingga Teluk Bayur diduga masih beroperasi. Hal tersebut pun disikapi Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar yang didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman. Khairul mengungkapkan, pihaknya akan serius untuk menindaklanjuti terkait informasi […]

  • Tekankan Investasi Berbasis Kearifan Lokal demi Menjaga Stabilitas Sosial

    Tekankan Investasi Berbasis Kearifan Lokal demi Menjaga Stabilitas Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    BERAU – Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pembangunan di daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan. Muhammad Said mengatakan pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pelaku usaha juga diminta memperhatikan budaya lokal dan […]

  • Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

    Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 832
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pada Februari 2025, pemerintah Indonesia akan meluncurkan program cek kesehatan gratis yang akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dari bayi baru lahir hingga lansia. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan bagi semua warga negara, sekaligus memastikan pemeriksaan rutin yang penting bagi pencegahan penyakit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa program ini akan […]

  • Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Seorang pelajar SMK di Samarinda, Mandala (16), meninggal dunia setelah mengalami sakit yang diduga berawal dari penggunaan sepatu sekolah yang tidak sesuai ukuran. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi sorotan terkait kondisi ekonomi keluarga dan akses terhadap kebutuhan dasar. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya menerima laporan pada 25 April […]

expand_less