Kabar Gembira! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Tiap Bulan
TANJUNG REDEB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi harus menunggu dua periode dalam setahun untuk naik pangkat. Kebijakan baru memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau, Sri Eka Takariyati, Kamis, 3 September 2025.
“Ini bukan isu, sudah ada aturan nasional. Kalau dulu hanya dua kali dalam setahun, sekarang bisa setiap bulan. Kemungkinan teknisnya baru efektif berlaku tahun depan,” ujar Sri Eka.
Meski sudah ditetapkan secara regulasi, sosialisasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKPSDM daerah belum dilakukan. Menurut Sri Eka, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. “Dari BKPSDM memang belum ada sosialisasi. Nanti setiap organisasi perangkat daerah akan mendapat instruksi untuk menindaklanjuti pengusulan berkas. ASN hanya melaksanakan aturan yang sudah diterbitkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak serta-merta mempercepat jadwal kenaikan pangkat. Mekanisme dasar tetap mengikuti masa kerja dan syarat administratif yang berlaku. “Kalau seandainya Oktober jadwal saya naik pangkat, ya tetap Oktober. Tidak berarti karena ada aturan baru saya bisa langsung naik pangkat di Januari,” tegas Sri Eka.
Kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi proses administrasi, karena tidak lagi terikat pada dua periode tertentu dalam setahun. Dengan sistem bulanan, pengusulan kenaikan pangkat bisa dila
Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat birokrasi lebih fleksibel sekaligus memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik.
“Kebijakan ini tentu memberi angin segar bagi ASN. Harapan saya, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas administratif, tapi menjadi pemacu semangat agar kinerja semakin profesional dan pelayanan kepada masyarakat makin maksimal,” ujarnya.
Dengan sistem baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien. Kenaikan pangkat tidak lagi menumpuk pada dua periode tertentu, melainkan bisa diproses sesuai jadwal masing-masing ASN sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.kukan lebih cepat sesuai jadwal masing-masing ASN tanpa menumpuk pada periode tertentu.(akm/adv)

