Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 931
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi.

Dalam Pergub tersebut, diatur sejumlah ketentuan administratif dan teknis bagi media yang ingin menjalin kemitraan informasi dengan Pemerintah Provinsi. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pasal yang mensyaratkan media harus memiliki badan hukum minimal masa efektif dua tahun.

“Kami paham semangat dari Pergub ini adalah untuk menata ekosistem media yang sehat dan profesional. Tapi perlu dipastikan bahwa regulasi ini tidak menutup ruang bagi media kecil dan lokal yang baru tumbuh, yang juga menjalankan fungsi kontrol dan informasi publik,” ujar kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Irwansyah menyampaikan bahwa usulan agar regulasi ini bisa di di tinjau ulang selama ada dorongan pihak lembaga asosiasi dan dibuka ruang revisi atau mekanisme evaluatif secara berkala. Ia juga mendorong adanya forum lintas pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan lembaga penyiaran.

“Semangatnya bagus, ingin menata media yang profesional. Tapi syarat usia dua tahun bisa menghambat media lokal yang baru tumbuh. Jangan sampai regulasi ini justru menimbulkan polemik panjang, pergub ini perlu juga disambut dengan kebahagiaan, agar peluang usaha semakin baik dan tumbuh lebih profesional” kata Irwansyah.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyebut aturan ini berpotensi menimbulkan sebagian eksklusi terhadap media lokal yang belum genap dua tahun secara hukum. Saya kira masih besar peluangnya organisasi pers seperti dewan pers, PWI, SMSI, JMSI, Amsindo, KPID dan lainnya kembali duduk bersama kadis KOMINFO apakah perlu aturan tambahan atau ada yang di revisi

“Kita perlu ruang diskusi. Tujuan utama tentu pengelolaan media yang sehat, tapi jangan sampai menutup partisipasi dari media baru yang punya semangat dan kapasitas,” ujar Irwansyah.

(MrX)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Biarkan Silpa Hampiri Anggaran 2024

    Jangan Biarkan Silpa Hampiri Anggaran 2024

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Memasuki triwulan ketiga atau triwulan akhir tahun anggaran 2024, maka serapan anggaran setiap OPD harus dimaksimalkan. Hal ini agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) seperti di tahun anggaran sebelumnya. “Jangan sampai ada terjadi lagi yang namanya Silpa, seperti di tahun 2023 yang Silpanya mencapai hampir […]

  • Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    Pemangkasan DAK Fisik di Berau: Hanya Sektor Pendidikan yang Dapat Alokasi Rp900 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 197
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tahun ini, dampak efisiensi anggaran juga terasa hingga ke daerah. Di Kabupaten Berau, untuk penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga berkurang. Dari data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, yang paling kelihatan pemangkasannya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. “DAK Fisik yang didapat tahun ini hanya untuk sektor pendidikan saja. […]

  • SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    SPPG Berau Pastikan Proses MBG Sesuai SOP, Kontrol Kualitas Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.960
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menyusul mencuatnya isu dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) Kabupaten Berau, Rani Oktaviana, menegaskan pihaknya selalu mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan penyelenggaraan program. “Kami selalu mengutamakan SOP, mulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas, proses pengolahan, hingga penerapan standar […]

  • Pemulihan Pascabanjir Terkendala Listrik, Pemkab Diminta Turun Tangan

    Pemulihan Pascabanjir Terkendala Listrik, Pemkab Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 135
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kondisi pasca bencana banjir bandang di dua kampung terparah di Kecamatan Segah yakni Kampung Long Laai dan Long Ayap, memerlukan perhatian khusus. Hal ini diungkapkan Camat Segah, Noor Alam saat menghadiri rapat terbatas pembahasan penanganan bencana. “Yang jadi masalah saat ini di Kampung Long Laai dan Long Ayap, adalah kebutuhan penerangan atau […]

  • Gunung Tabur dan Tanjung Redeb Jadi Penyumbang Pemilih Terbesar di Pilkada 2024

    Gunung Tabur dan Tanjung Redeb Jadi Penyumbang Pemilih Terbesar di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Adapun, total DPT di Berau pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 198.347  pemilih. “Dengan rincian laki-laki 106.139 pemilih dan perempuan […]

  • Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 397
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menunjukkan angka partisipasi pemilih yang terbilang rendah, yakni hanya mencapai 68,09 persen. Berdasarkan data sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada kali ini tercatat sebanyak 194.935 orang, sementara yang berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil […]

expand_less