Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 1.812
  • print Cetak

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi.

Dalam Pergub tersebut, diatur sejumlah ketentuan administratif dan teknis bagi media yang ingin menjalin kemitraan informasi dengan Pemerintah Provinsi. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pasal yang mensyaratkan media harus memiliki badan hukum minimal masa efektif dua tahun.

“Kami paham semangat dari Pergub ini adalah untuk menata ekosistem media yang sehat dan profesional. Tapi perlu dipastikan bahwa regulasi ini tidak menutup ruang bagi media kecil dan lokal yang baru tumbuh, yang juga menjalankan fungsi kontrol dan informasi publik,” ujar kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Irwansyah menyampaikan bahwa usulan agar regulasi ini bisa di di tinjau ulang selama ada dorongan pihak lembaga asosiasi dan dibuka ruang revisi atau mekanisme evaluatif secara berkala. Ia juga mendorong adanya forum lintas pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan lembaga penyiaran.

“Semangatnya bagus, ingin menata media yang profesional. Tapi syarat usia dua tahun bisa menghambat media lokal yang baru tumbuh. Jangan sampai regulasi ini justru menimbulkan polemik panjang, pergub ini perlu juga disambut dengan kebahagiaan, agar peluang usaha semakin baik dan tumbuh lebih profesional” kata Irwansyah.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyebut aturan ini berpotensi menimbulkan sebagian eksklusi terhadap media lokal yang belum genap dua tahun secara hukum. Saya kira masih besar peluangnya organisasi pers seperti dewan pers, PWI, SMSI, JMSI, Amsindo, KPID dan lainnya kembali duduk bersama kadis KOMINFO apakah perlu aturan tambahan atau ada yang di revisi

“Kita perlu ruang diskusi. Tujuan utama tentu pengelolaan media yang sehat, tapi jangan sampai menutup partisipasi dari media baru yang punya semangat dan kapasitas,” ujar Irwansyah.

(MrX)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Mulai Ajarkan Bahasa Banua di SMP, SD Ditargetkan Menyusul pada 2027

    Berau Mulai Ajarkan Bahasa Banua di SMP, SD Ditargetkan Menyusul pada 2027

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menerapkan Bahasa Banua sebagai mata pelajaran muatan lokal di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di tengah perkembangan zaman. Peluncuran penerapan kurikulum muatan lokal Bahasa Banua dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, di Aula Sanggar Kegiatan Belajar […]

  • Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 956
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) pada Januari 2025 sebesar 0,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 105,94. Angka ini menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan stabilitas harga yang semakin baik di wilayah tersebut. Kepala BPS Kabupaten Berau, Supriyanto, menyebutkan bahwa meskipun kelompok makanan, minuman, […]

  • BMKG Imbau Warga Pesisir Tenang, Tsunami Berpotensi Landa Wilayah Timur Indonesia

    BMKG Imbau Warga Pesisir Tenang, Tsunami Berpotensi Landa Wilayah Timur Indonesia

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Jakarta – Gempa bumi dahsyat mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30 Juli) pagi, dengan kekuatan magnitudo 8,7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) langsung mengeluarkan peringatan dini tsunami, menyusul potensi dampak gelombang laut ke sejumlah wilayah Indonesia. “Berdasarkan analisis kami, gempa ini berpotensi memicu tsunami dengan status waspada di beberapa wilayah Indonesia,” kata Direktur […]

  • Bupati Berau Tegaskan Operasional RS Raja Alam Terkendala Regulasi BPJS, Pemkab Pilih Patuh Aturan

    Bupati Berau Tegaskan Operasional RS Raja Alam Terkendala Regulasi BPJS, Pemkab Pilih Patuh Aturan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan keterlambatan operasional Rumah Sakit Raja Alam bukan disebabkan kurangnya komitmen pemerintah daerah, melainkan karena masih adanya sejumlah regulasi yang harus dipenuhi, terutama terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin, 1 Juni 2026. Menurut dia, sektor […]

  • Efisiensi Anggaran Tak Hentikan Proyek Biatan, SPAM Rp18 Miliar Tetap Jalan

    Efisiensi Anggaran Tak Hentikan Proyek Biatan, SPAM Rp18 Miliar Tetap Jalan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BERAU – Kebijakan efisiensi anggaran 2026 tidak sepenuhnya menghentikan proyek infrastruktur di Kecamatan Biatan. Pemerintah Kabupaten Berau tetap mempertahankan sejumlah pekerjaan yang dinilai menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penyediaan air minum hingga akses menuju kawasan pertanian dan perkebunan. Salah satu proyek dengan nilai terbesar adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Biatan Lempake […]

  • Pemprov Kaltim Kucurkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan, Klaim Transparan dan Sesuai Aturan

    Pemprov Kaltim Kucurkan Rp25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan, Klaim Transparan dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kebijakan ini menuai perhatian publik karena nilainya yang dinilai cukup besar. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan renovasi dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah lama tidak ditempati dan membutuhkan perbaikan menyeluruh. “Rumah jabatan ini sudah puluhan […]

expand_less