Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

  • account_circle Redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 1.706
  • print Cetak

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi.

Dalam Pergub tersebut, diatur sejumlah ketentuan administratif dan teknis bagi media yang ingin menjalin kemitraan informasi dengan Pemerintah Provinsi. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pasal yang mensyaratkan media harus memiliki badan hukum minimal masa efektif dua tahun.

“Kami paham semangat dari Pergub ini adalah untuk menata ekosistem media yang sehat dan profesional. Tapi perlu dipastikan bahwa regulasi ini tidak menutup ruang bagi media kecil dan lokal yang baru tumbuh, yang juga menjalankan fungsi kontrol dan informasi publik,” ujar kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Irwansyah menyampaikan bahwa usulan agar regulasi ini bisa di di tinjau ulang selama ada dorongan pihak lembaga asosiasi dan dibuka ruang revisi atau mekanisme evaluatif secara berkala. Ia juga mendorong adanya forum lintas pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan lembaga penyiaran.

“Semangatnya bagus, ingin menata media yang profesional. Tapi syarat usia dua tahun bisa menghambat media lokal yang baru tumbuh. Jangan sampai regulasi ini justru menimbulkan polemik panjang, pergub ini perlu juga disambut dengan kebahagiaan, agar peluang usaha semakin baik dan tumbuh lebih profesional” kata Irwansyah.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyebut aturan ini berpotensi menimbulkan sebagian eksklusi terhadap media lokal yang belum genap dua tahun secara hukum. Saya kira masih besar peluangnya organisasi pers seperti dewan pers, PWI, SMSI, JMSI, Amsindo, KPID dan lainnya kembali duduk bersama kadis KOMINFO apakah perlu aturan tambahan atau ada yang di revisi

“Kita perlu ruang diskusi. Tujuan utama tentu pengelolaan media yang sehat, tapi jangan sampai menutup partisipasi dari media baru yang punya semangat dan kapasitas,” ujar Irwansyah.

(MrX)

  • Penulis: Redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    Elita Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Gelaran Festival Pangan Berau

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Elita Herlina memberikan apresiasi terhadap kegiatan Festival Kuliner pada Peringatan Hari Pangan sedunia yang digelar Dinas Pangan Berau, Senin kemarin (14/10/2024). Festival Kuliner yang digelar selama lima hari atau sampai tanggal 18 Oktober itu, bertujuan untuk meningkatan pangan di Kabupaten Berau. “Festival ini sebagai salah satu upaya dari Dinas […]

  • ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Kuasa Hukum atas lahan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono, Davin Pramasditha dan rekan angkat bicara soal Sengketa lahan yang telah berlangsung 14 tahun. Tim kuasa hukum ahli waris lahan milik Yeanie Hartono meminta Presiden RI, DPR RI Komisi 1 hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik status tanah di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara […]

  • Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendorong transformasi sekolah filial menjadi sekolah swasta. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peresmian Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tunas Bangsa 198 yang terletak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Peluncuran SDS Tunas Bangsa 198 ini dilakukan oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK), sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, sebagai […]

  • Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    Percepatan Izin Kapal Jadi Prioritas: DPRD Berau Minta Pemerintah Hadirkan Layanan Perizinan Ramah Nelayan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi II DPRD Berau meminta Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Dinas Perikanan, segera membuka gerai layanan perizinan bagi nelayan. Usulan ini mencuat setelah berulang kali muncul keluhan soal lambannya proses penerbitan izin kapal. Ketua Komisi II, Rudi P. Mangunsong, mengatakan para nelayan datang mengadukan persoalan yang sama: dokumen perizinan yang mereka urus tak kunjung […]

  • Seluruh Sekolah Negeri di Berau Kini Tercatat dalam Sistem Digital e-BMD ‎

    Seluruh Sekolah Negeri di Berau Kini Tercatat dalam Sistem Digital e-BMD ‎

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 534
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisa resmi menuntaskan pendataan aset seluruh sekolah negeri ke dalam sistem elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) yang terintegrasi dengan SIPD. Langkah ini menandai babak baru digitalisasi pengelolaan aset pendidikan. ‎ ‎”Sistem e-BMD menggantikan metode pencatatan manual yang selama ini rentan kesalahan dan lambat diperbarui. Mulai dari meja, […]

  • Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Mundurnya Madri Pani dari DPRD Berau, memberi peluang terhadap Nurung untuk mengisi kursi kosong melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, dalam perankingan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nurung menempati posisi kedua setelah Madri Pani, pad daerah pemilihan (dapil) 4, yaitu dengan suara sah sebanyak 1.290. Menanggapi hal […]

expand_less