KPU Berau Terima Permohonan Gugatan PHPU dari Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi
TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW). Gugatan tersebut diajukan pada detik-detik terakhir masa permohonan yang diberikan oleh KPU Berau, yaitu sejak 4 Desember hingga 6 Desember 2024.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang menyatakan adanya permohonan gugatan perselisihan terkait hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024. Melalui gugatan tersebut, Madri Pani dan Agus Wahyudi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Berau.
Komisioner KPU Berau, Ardimal, dalam keterangannya mengatakan bahwa gugatan PHPU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami telah menerima permohonan gugatan tersebut, dan kami akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memprosesnya. Kami juga akan memastikan agar semua tahapan hukum dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ardimal, Jumat (6/12/2024).
Seperti diketahui, masa permohonan gugatan PHPU adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang diberikan kepada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU melalui pleno terbuka tingkat kabupaten pada 3 Desember lalu.
Gugatan ini menambah dinamika politik di Kabupaten Berau pasca pemilihan umum yang baru saja digelar, dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait kini menunggu hasil lanjutan dari proses hukum ini.
KPU Berau diharapkan dapat menjalankan proses ini dengan profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku, agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Marta)