Tanjung Redeb – Total 556 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 100 kampung se-Kabupaten Berau dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun pada Jumat (13/9/2024). Dalam pengukuhan itu, Bupati Berau Sri Juniarsih dengan tegas meminta agar BPK bisa lebih intens membangun komunikasi.

“Khususnya komunikasi dengan Kepala Kampung (kakam). Anggota BPK berasal dari wakil penduduk kampung, berdasarkan keterwakilan daerah dan ditetapkan secara demokratis. Sehingganya, sebagai wakil dari masyarakat kampung, peran BPK tentu harus menjadi cerminan dari aspirasi masyarakat kampung,” tegas Sri Juniarsih.

BPK, dikatakannya juga memiliki peran yang sangat krusial yakni legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, bersama kepala kampung, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung, agar sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku.

“Makanya BPK harus rajin bangun komunikasi dengan seluruh perangkat kampung dan yang lainnya, khususnya Kakam yang merupakan ujung tombak keberhasilan kampung masing-masing,” tambahnya.

Antara Kakam dan BPK adalah saling membutuhkan. Shingga sangat diperlukan komunikasi dan sinergitas baik antara kedua belah pihak. Terlebih, dengan bersinergi sama-sama memberikan kinerja yang baik untuk memajukan kampung. Karena dengan bekerjasama maka akan terbangun sebuah komitmen-komitmen untuk mendukung kemajuan kampung bersama.

Saat ini untuk kampung mandiri di Berau ada 19, kampung maju 39, dan kampung berkembang 42. Dan sudah tidak ada lagi kampung tertinggal. Sehingga, ini merupakan sebuah kerja nyata antara Kakam dengan BPK, sehingga dengan berjalannya waktu, status kampung berubah bahkan makin lebih baik. Dan inilah yang diharapkan dari semuanya.

Tak lupa, Sri Juniarsih juga mengingatkan dengan masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun, diharapkan tidak menjadikan anggota BPK terlena. Perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas, agar semakin inovatif dalam memajukan kampung dalam melaksanakan fungsi legislasi.

“Perpanjangan ini juga sekaligus menjadi tantangan yang harus dijawab, dengan perbaikan kinerja, peningkatan fungsi keterwakilan masyarakat kampung, sehingga terwujud kesejahteraan rakyat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Perpanjangan masa jabatan BPK ini tertuang dalam SK Bupati Berau nomor 431.487 – 581 dan 590-593 tahun 2024 tentang perubahan keputusan Bupati Berau tertanggal 2 September 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan BPK. Serta mengacu pada UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka BPK masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun. (Amel/adv)