TANJUNG REDEB – Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik (TKA). Dalam Permendikdasmen ini menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria, harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA.

Diketahui, TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat. Namun, dengan adanya aturan baru yang disahkan, maka sekolah harus memenuhi kriteria agar bisa melaksanakan TKA.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi adalah harus sudah terakreditasi. Selain itu, sekolah juga harus memiliki sarana minimal komputer, jaringan internet, listrik dan petugas pelaksana TKA, terdiri dari proktor dan teknisi.

Jika sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, maka dalam melaksanakan TKA harus menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria. Beberapa mata pelajaran yang diujikan dalam TKA antara lain Bahasa Indonesia (SD SMP SMA), Matematika (SD SMP SMA), Bahasa Inggris (SMA), dan mata pelajaran pilihan (SMA).

Lantas, bagaimana dengan di Kabupaten Berau? Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih ada beberapa sekolah yang ternyata belum terakreditasi. Tak hanya itu, beberapa sekolah yang berada di perkampungan bahkan belum memiliki akses jaringan internet yang memadai.

Beberapa SD di Tanjung Redeb yang telah terakreditasi adalah SD Negeri 004, SD Negeri 007, dan SD Negeri 019. SD Negeri 004 memiliki akreditasi A, sedangkan SD Negeri 007 juga memiliki akreditasi A. SD Negeri 019 juga memiliki akreditasi A. SD Negeri 011 memiliki akreditasi B.

(MrX)