Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- visibility 396
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Langkah ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di wilayah-wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah untuk menentukan besaran tunjangan yang tepat. Menurutnya, wilayah-wilayah di Berau telah dikategorikan menjadi tiga: daerah perkotaan, terpencil, dan sangat terpencil.
“Kami sudah mulai melakukan pemetaan, dan kedepannya akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perpres 81/2025,” jelasnya.
Kecamatan Maratua dan Biduk-Biduk, dua wilayah yang masuk dalam kategori sangat terpencil, menjadi perhatian khusus. Wilayah-wilayah tersebut juga memiliki potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata, yang membuatnya semakin strategis.
Lamlay Sarie, Kepala Dinas Kesehatan Berau, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan distribusi tunjangan berjalan lancar. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pengaliran dana langsung dari provinsi ke daerah.
“Kami masih memastikan mekanisme yang tepat agar program ini berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran,” katanya.
Tunjangan khusus ini diharapkan dapat memperkuat sektor pelayanan kesehatan di daerah yang sulit dijangkau. Menurut Lamlay, keberadaan insentif ini dapat meningkatkan fokus tenaga medis untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Lamlay, kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga medis, yang sering kali menghadapi tantangan besar terkait geografis dan kondisi kerja yang tidak mudah. Sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Berau telah memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jumlah yang bervariasi, terutama untuk dokter yang bertugas di wilayah terpencil.
“Dokter umum yang bekerja di daerah paling terluar bisa mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 10 juta. Sementara itu, dokter spesialis, seperti spesialis kebidanan dan kandungan di RSUD Talisayan, bisa mendapatkan TPP sekitar Rp 52 juta,” ujar Lamlay.
Menurutnya, tunjangan khusus yang diatur dalam Perpres 81 Tahun 2025 bukan hanya berfungsi sebagai insentif finansial, melainkan juga sebagai pemacu agar tenaga medis bersedia bertugas lebih lama di daerah dengan akses terbatas.
“Harapannya, kebijakan ini akan meningkatkan kepuasan kerja tenaga medis, sehingga mereka lebih betah melayani masyarakat di daerah yang sangat terpencil,” pungkasnya. (adv/yf)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar