Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 1.512
  • print Cetak

TANJUNG REDEB– Keluhan masyarakat terkait kesulitan mengangkut tabung LPG 5,5 kilogram (kg) yang dinilai terlalu berat, khususnya bagi pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, akhirnya mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina kini telah menyiapkan tabung gas LPG 3 kg non-subsidi yang lebih ringan dan praktis.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan, menjelaskan bahwa tabung LPG 3 kg non-subsidi ini sudah lama dihadirkan Pertamina, namun belum terdistribusi secara merata di masyarakat.

“Selama ini pedagang banyak saja yang mengaku siap menggunakan gas nonsubsidi, tapi pedagang kadang mengeluhkan sulitnya membawa tabung LPG 5,5 kilogram, terlalu berat katanya. Apalagi yang berjualan dengan kendaraan bermotor. Makanya para pedagang meminta alternatif tabung gas yang lebih ringan dan mudah dibawa,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Menurut pihak Pertamina, meskipun LPG 3 kg non-subsidi sudah tersedia sejak lama, distribusinya belum merata di seluruh wilayah. Namun, saat ini upaya untuk memperkenalkan produk ini lebih luas sedang dilakukan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat mengakses LPG dengan kemasan yang lebih praktis.

Tabung LPG 3 kg non-subsidi ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan LPG subsidi, dan kemasannya berwarna pink untuk membedakannya. Meskipun begitu, produk ini masih kurang dikenal di masyarakat yang sebagian besar lebih memilih LPG subsidi.

Salah satu solusi dari produk ini adalah mengurangi kesulitan yang dihadapi pedagang yang mengangkut LPG berukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, yang lebih berat. Dengan kehadiran LPG 3 kg non-subsidi, diharapkan kebutuhan gas elpiji bagi masyarakat yang lebih mobile dan praktis dapat terpenuhi.

Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu distribusi yang lebih luas, sementara harga pasti dari LPG 3 kg non-subsidi akan diinformasikan lebih lanjut.

“Tidak tahu kapan, tapi Pertamina pasti akan mendistribusikan gas tiga kilogram non subsidi di masyarakat untuk lebih mempermudah,” pungkasnya. (Marta)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Polisi Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal di Kerinci, 25 Dus Disita

    Patroli Polisi Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal di Kerinci, 25 Dus Disita

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KERINCI — Jajaran Polres Kerinci menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kerinci, Jambi. Sebanyak 499.200 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk Mitsubishi yang melintas di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Penindakan dilakukan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci pada Sabtu (8/8/2026) lalu. Wakapolres Kerinci […]

  • Aset Kopdes Jadi Milik Desa, Diskoperindag dan DPMK Berau Siap Tindak Lanjuti

    Aset Kopdes Jadi Milik Desa, Diskoperindag dan DPMK Berau Siap Tindak Lanjuti

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 788
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seluruh aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan akan menjadi milik pemerintah desa setelah proses pembangunannya rampung. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ia juga menegaskan bahwa sebagian pendapatan Kopdes nantinya juga akan disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Senin, (20/10). Kebijakan […]

  • Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.440
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Izin operasional PT Berau Coal di Kabupaten Berau akan berakhir pada 22 April 2025. Namun, seiring mendekatnya tenggat waktu, masyarakat mulai bersuara, mengungkapkan keluhan yang selama ini terpendam. Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, menyampaikan berbagai permasalahan terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum tuntas. Salah satu sorotan utama adalah reklamasi lahan bekas tambang […]

  • Sragam Datangi Lima Kampung di Talisayan, Perkuat Dukungan dan Gaungkan Program Unggulan Pilkada Berau 2024

    Sragam Datangi Lima Kampung di Talisayan, Perkuat Dukungan dan Gaungkan Program Unggulan Pilkada Berau 2024

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis (Sragam), melanjutkan kampanye dan silaturahmi mereka di Kecamatan Talisayan, Jumat (18/10/2024). Beberapa kampung dikunjungi, seperti Kampung Talisayan, Purnasari Jaya, Eka Sapta, Sumber Mulya, dan Suka Murya. Dalam acara tersebut, kedatangan Sri Juniarsih disambut meriah dengan pertunjukan seni budaya kuda lumping. […]

  • Pria yang Tenggelam Saat Memancing di Sungai Kayan Ditemukan Meninggal

    Pria yang Tenggelam Saat Memancing di Sungai Kayan Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Seorang pria yang sebelumnya dilaporkan tenggelam saat memancing di perairan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilakukan pencarian selama lebih dari dua hari. Korban bernama Yosua Yulius, 40 tahun, ditemukan mengambang di Sungai Kayan di sekitar log pon penyeberangan Dermaga Lirung Butung, Desa Long Bia, Kecamatan Peso, pada […]

  • Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan […]

expand_less