Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 526
  • print Cetak

BERAU — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan gaji puluhan tenaga kesehatan honorer di RS Talisayan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penugasan khusus daerah pada April 2026.

Koordinator Penyusunan Program Dinkes Berau, Ratna Latif, mengatakan SK tersebut telah disahkan dan berlaku surut sejak Januari 2026. Dengan demikian, proses pembayaran gaji dapat segera dilakukan.

“SK sudah terbit dan penggajian bisa segera diproses. Berlaku sejak Januari,” kata Ratna, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, kebijakan ini mencakup sekitar 89 tenaga kesehatan honorer yang sebelumnya tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, lebih dari 100 tenaga kesehatan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diakomodasi melalui skema tersebut.

Ratna menjelaskan, penugasan khusus daerah ini hanya berlaku bagi tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Tenaga nonkesehatan, seperti bidang administrasi atau teknologi informasi, tidak termasuk dalam kebijakan ini.

“Skema ini memang khusus untuk tenaga kesehatan,” ujarnya.

Proses pembayaran, kata dia, dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan pengajuan oleh masing-masing kepala fasilitas kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Di sisi lain, Dinkes Berau tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari kebijakan penugasan khusus daerah yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Penyusunan regulasi tersebut telah berjalan sejak awal April.

Pendataan tenaga kesehatan dilakukan oleh masing-masing fasilitas kesehatan sebelum diserahkan ke Dinkes untuk proses administrasi lebih lanjut.

Dengan terbitnya SK tersebut, Dinkes berharap persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dapat segera terselesaikan dan tidak terulang. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 892
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau, Gamalis, memegang surat yang diduga merupakan surat rekomendasi dari masing-masing partai pendukung mereka, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain foto memegang surat rekomendasi, ada juga […]

  • DLHK Diminta Aktif Awasi Uji Lab Air Sungai Pasca Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara di Muara Mantaritip

    DLHK Diminta Aktif Awasi Uji Lab Air Sungai Pasca Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara di Muara Mantaritip

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 916
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pejabat Sementara Bupati Berau, Sufian Agus, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau terlibat aktif dalam pengawasan pengambilan sampel hingga uji laboratorium terkait tumpahan 7.000 ton batu bara di Muara Mantaritip. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini harus transparan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama jika ditemukan adanya pencemaran. “DLHK tidak melakukan […]

  • BLT Dikebut Demi Pemerataan, Tahap Tiga Tuntas dan Tahap Empat Menyusul Desember

    BLT Dikebut Demi Pemerataan, Tahap Tiga Tuntas dan Tahap Empat Menyusul Desember

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.951
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) non-tunai terus dipercepat agar tidak ada warga rentan yang tertinggal menerima haknya. Setelah sempat terhambat akibat belum turunnya pengesahan anggaran perubahan APBD, proses distribusi kini kembali digenjot. ‎Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, mengungkapkan bahwa saat ini penyaluran BLT telah memasuki tahap ketiga, mencakup 10 kelurahan, sementara […]

  • Peran Swasta Turunkan Stunting

    Peran Swasta Turunkan Stunting

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 559
    • 0Komentar

    (2/10/2023)  Beraunews — Kasus stunting di Kabupaten Berau masih cukup tinggi. Dan menjadi PR besar bagi Pemkab Berau. Meskipun di tahun 2022 terjadi penurunan kasus mencapai 4,1 persen. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, penanganan kasus stunting adalah tanggungjawab bersama. Tidak hanya Eksekutif atau seluruh OPD teknis pemerintah, tapi juga anggota DPRD Berau […]

  • Penyaluran Bantuan Nelayan: Elita Herlina Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

    Penyaluran Bantuan Nelayan: Elita Herlina Janji Kawal Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Masih adanya bantuan yang belum diterima secara merata oleh masyarakat khususnya nelayan di pesisir Selatan Berau, menjadi perhatian khusus Wakil Ketua DPRD Sementara Elita Herlina. Dihubungi beberapa waktu lalu, Elita mengatakan jika hal ini sudah diketahuinya. Dan dirinya yang kembali diberikan amanah sebagai wakil rakyat di Legislatif akan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat […]

  • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.231
    • 0Komentar

    JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun […]

expand_less