Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 1.116
  • print Cetak

JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini per 30 Januari 2025?

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Berikut ini aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Di dalam aturan ini juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(CNBCINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Kuat, Desa Prima Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Berau

    Sinergi Kuat, Desa Prima Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Berau

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau resmi membentuk Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas perempuan dalam menekan angka kemiskinan. Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian perempuan melalui berbagai kegiatan ekonomi kreatif yang berbasis potensi lokal. Pemerintah Kabupaten Berau optimis bahwa keterlibatan perempuan dalam pembangunan akan menciptakan kemandirian, yang berdampak […]

  • Anggaran THR ASN Berau Naik, PPPK Baru Ikut Kebagian

    Anggaran THR ASN Berau Naik, PPPK Baru Ikut Kebagian

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 961
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Berau dipastikan ada, setelah adanya penetapan dari Kemenkeu beberapa waktu lalu. Untuk pencairannya akan diberikan pada minggu ketiga bulan Maret 2025. “Semuanya dapat karena ASN itu termasuk PNS dan PPPK. Tapi untuk besaran yang diperoleh tidak sama, menyesuaikan dengan gaji dan TPP […]

  • ‎Memasuki Hari Ketiga Pencarian KM Mina Maritim 148 Enam ABK Masih Belum Ditemukan

    ‎Memasuki Hari Ketiga Pencarian KM Mina Maritim 148 Enam ABK Masih Belum Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.444
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Operasi pencarian enam anak buah kapal (ABK) KM Mina Maritim 148 yang tenggelam di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus dilanjutkan. Memasuki hari ketiga, Selasa (28/10), tim SAR gabungan kembali menyisir perairan luas tanpa hasil. ‎Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Balikpapan, Endrow Sasmita, mengatakan pencarian dimulai sejak pukul 07.00 WITA setelah […]

  • Revitalisasi Kawasan Tepian: Sinergi Antara Keindahan Alam dan Ekonomi Kreatif

    Revitalisasi Kawasan Tepian: Sinergi Antara Keindahan Alam dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah sukses mengubah kawasan Tepian Ahmad Yani menjadi destinasi wisata kuliner, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini berfokus pada revitalisasi kawasan Tepian di Jalan Pulau Derawan. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan kawasan tersebut lebih tertata, rapi, dan indah, sebagai tempat bersantai bagi masyarakat Kabupaten Berau. Kawasan […]

  • Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjadi rangkaian pengukuhan pengurus DPD dan DPC Partai Perindo Berau, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar senam sehat dan bagi-bagi doorprize, Selasa (28/2/2023) di halaman kantor DPD Perindo, di Jalan Gunung Panjang. Agus Uriansyah, didaulat menjadi Ketua DPD Partai Perindo Berau. Dan akan dikukuhkan malam nanti. Ketua DPD Partai Perindo Berau, Agus Uriansyah […]

  • Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan […]

expand_less