Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran per 30 Januari

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 1.228
  • print Cetak

JAKARTA- Iuran BPJS kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini per 30 Januari 2025?

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Berikut ini aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Di dalam aturan ini juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(CNBCINDONESIA)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Berau Apresiasi Revisi RTRW untuk Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    Pjs Bupati Berau Apresiasi Revisi RTRW untuk Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 603
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Berau menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau, pada Selasa (19/11/2023), bertempat di Gedung Balai Mufakat Tanjung Redeb. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Kepala Bidang Penataan Ruang […]

  • 24 BUMKam di Berau Belum Beroperasi, DPMK Akui Pembinaan Terkendala Anggaran

    24 BUMKam di Berau Belum Beroperasi, DPMK Akui Pembinaan Terkendala Anggaran

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di tengah capaian dan inovasi yang berhasil diraih beberapa kampung, pembinaan terhadap seluruh BUMKam yang tersebar di wilayah Berau dinilai belum berjalan optimal. Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menunjukkan terdapat 99 […]

  • Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) pada Maret mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. “Kami mendukung penuh pelaksanaan lelang ini karena dapat menambah pendapatan […]

  • Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 306
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau mulai memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. Fenomena ini dinilai sebagai tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan, mengingat anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban di lingkungan tempat mereka tumbuh. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai meningkatnya kasus tersebut tidak […]

  • Ratusan Petak Siap Dipakai, Manuntung Jukut 2024 Semakin Meriah

    Ratusan Petak Siap Dipakai, Manutung Jukut 2024 Semakin Meriah

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.590
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Perayaan Manutung Jukut, yang telah menjadi ikon perayaan kekayaan hasil laut Bumi Batiwakkal, akan kembali digelar pada tanggal 16 September 2024 mendatang. Acara ini bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Berau ke-71 dan Kecamatan Tanjung Redeb ke-214, serta akan berlangsung di sepanjang tepian Ahmad Yani, Jalan Antasari, Tendean, Gajah Mada, dan Panglima Batur. […]

  • Waris Harap Pembinaan Olahraga Sampai ke Tingkat Kecamatan

    Waris Harap Pembinaan Olahraga Sampai ke Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    (1/10/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb –Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris, mengungkapkan bahwa perkembangan dunia olahraga di Berau telah mengalami kemajuan yang signifikan, disertai dengan pencapaian prestasi yang membanggakan. Meskipun demikian, Abdul Waris mendorong setiap cabang olahraga (cabor) untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan terhadap para atletnya. Ia menekankan pentingnya kelancaran pembinaan agar tidak […]

expand_less