Soal BPJS Kesehatan dan RSUD dr Abdul Rivai, AKP Ardian : Dilaporkan Pun Belum Tentu Ada Pelanggaran
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
- visibility 429
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb – Dugaan pungli BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif rumah sakit dr Abdul Rivai masih dalam tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Berau. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna.
Ardian menyebut, dalam persoalan delik laporan, setiap masyarakat diperkenankan dan memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Siapapun boleh dan dipersilakan untuk membuat laporan ke Polres Berau,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam persoalan laporan, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Kendati begitu, apa yang menjadi laporan, belum tentu ada pelanggaran.
“Semua harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tidak bisa semena-mena. Nanti tentunya akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” katanya.
Ardian mengungkapkan, alur dalam penanganan perkara pun masih panjang. Masih ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.
“Alurnya masih panjang. Masih harus periksa para pihak,” tandasnya.
- Penulis: redaksi Beraunews

Saat ini belum ada komentar