Spanduk Larangan Terpasang, Dokumentasi di Masjid Agung Resmi Dilarang
TANJUNG REDEB – Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah Tanjung Redeb resmi mengeluarkan larangan pengambilan dokumentasi berupa foto maupun video di area masjid. Keputusan ini diambil menyusul berbagai insiden yang dinilai mencoreng kesucian dan citra masjid sebagai tempat ibadah.
Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Hikmah, M. Kafrawi, menyebut larangan tersebut sebagai bentuk respons atas kejadian tak pantas yang kerap terjadi di lingkungan masjid, termasuk video viral beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan masyarakat.
“Kami menerima laporan terkait aktivitas tidak senonoh di area masjid. Setelah kami kumpulkan para pengurus dan satpam, mereka pun tidak mengetahui soal video yang sempat viral. Maka kami juga berdiskusi dengan imam masjid untuk mencari solusi terbaik,” ujar Kafrawi.
Sebagai tindak lanjut, pengurus masjid telah memasang spanduk larangan di pintu masuk utama masjid sejak hari ini. Dalam spanduk tersebut, tercantum lima poin utama yang harus diperhatikan masyarakat saat berada di lingkungan masjid.
Kelima poin tersebut meliputi:
1. Berpakaian sopan dan tidak mengumbar aurat.
2. Memperhatikan waktu-waktu salat.
3. Tidak memasuki area batas suci masjid.
4. Menggunakan fasilitas masjid (seperti tempat wudhu dan WC) dengan menjaga kebersihan.
5. Tidak membuat video atau konten media sosial dengan latar belakang masjid.
Kafrawi menegaskan, meski Masjid Agung Baitul Hikmah terbuka untuk umum dan termasuk masjid ramah anak, pengunjung tetap harus menjaga etika dan adab selama berada di kawasan masjid.
“Masjid tetap terbuka sebagai fasilitas umum, termasuk bagi masyarakat yang ingin berolahraga. Tapi kami berharap mereka tetap menjaga kesopanan dan memahami aturan yang ada,” tutupnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat. Banyak yang menilai langkah pengurus sudah tepat, mengingat masih banyak warga yang berolahraga di sekitar masjid dengan pakaian yang kurang pantas, tanpa memperhatikan norma kesopanan di lingkungan ibadah.(MrX)
