Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
  • visibility 1.477
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2025 digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.55 WITA itu dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kepala Disnakertrans Berau, H. Zulkifli Azhari mengungkapkan bahwa kenaikan UMK Berau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Berau tahun depan menjadi Rp4.081.396,31.

“Penetapan UMK ini mengacu pada regulasi nasional. Meski serikat pekerja mengusulkan kenaikan hingga 15,2 persen, keputusan ini harus mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami mengimbau agar diskusi dilakukan dengan hati terbuka dan pikiran yang luas,” ujar Zulkifli.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga sore, perwakilan serikat buruh dan pengusaha berhasil mencapai kesepakatan terkait nilai UMK. Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi menilai bahwa kenaikan 6,5 persen merupakan langkah realistis yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan tekanan yang dihadapi perusahaan.

“UMK Berau telah menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi dunia usaha, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan perusahaan. Meski begitu, kami tetap mengikuti arahan pemerintah untuk menciptakan keseimbangan,” ujar Hasbi.

Di sisi lain, serikat buruh menyampaikan bahwa kenaikan ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Namun, mereka menerima keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas dan mendorong pembahasan lebih mendalam pada sektor-sektor unggulan melalui UMSK.

Pembahasan UMSK direncanakan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 08.30 WITA, di tempat yang sama. Diskusi akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pertambangan dan perkebunan.

“Kami berharap pembahasan UMSK dapat berjalan lancar dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Harapannya, keputusan ini nantinya dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pengusaha,” tambah Zulkifli.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau harus menyelesaikan pembahasan UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2024. Proses ini mencakup penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kegiatan rapat akhirnya ditutup pada pukul 17.35 WITA dengan suasana kondusif. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara terarah demi mencapai keputusan terbaik.(yf)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.481
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bambang Irawan, seorang pengacara yang berpraktek di wilayah Lembaga Bantuan Hukum Polres Berau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan profesional yang diberikan oleh aparat kepolisian, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu. Dalam sebuah wawancaranya, Bambang mengungkapkan bahwa selama menjalani praktek hukum, ia merasa sangat dibantu oleh pihak kepolisian. “Saya merasa sangat terbantu oleh kerja […]

  • DPRD Berau Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    DPRD Berau Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 922
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah berencana menerapkan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi pengguna yang belum berusia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Ketentuan ini akan berlaku pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan masyarakat, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim daring Roblox. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi […]

  • Perkuat Tata Kelola Desa, DPMK Berau Minta Kampung Berkembang Gunakan Data RPJMKP

    Perkuat Tata Kelola Desa, DPMK Berau Minta Kampung Berkembang Gunakan Data RPJMKP

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan pembangunan kampung berbasis data. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, meminta seluruh kepala kampung berstatus Kampung Berkembang untuk segera mengambil langkah strategis dengan menjadikan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKP). Instruksi ini […]

  • Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    Mengungkap Tantangan Pemilih Ganda, KPU Berau Berupaya Memperbaiki Data Pemilih

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2024. Proses penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/9/2024). Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan […]

  • Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    Dana Karbon untuk Kampung: Madu Kelulut dan Kompos Jadi Mesin Ekonomi Hijau Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb— Di tengah luasnya lanskap hutan Kalimantan Timur, Kabupaten Berau mulai menata model ekonomi baru yang lebih hijau dan lebih berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah memajukan program perhutanan sosial bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, tetapi sebagai jalan agar masyarakat sekitar hutan dapat hidup sejahtera tanpa menebang hutan yang menjadi pelindung mereka sendiri. Sekretaris Daerah […]

  • Operasional Terganggu, BPBD dan KPU Berau Butuh Kantor Terpisah

    Operasional Terganggu, BPBD dan KPU Berau Butuh Kantor Terpisah

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 586
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Keberadaan beberapa instansi dalam satu gedung kantor ternyata tidak maksimal. Selain pelayanan yang tidak bisa efektif, faktor lainnya juga bisa menjadi pengganggu jalannya operasional suatu instansi. Seperti penggunaan kantor gedung KPU Berau, yang juga dipergunakan bersama dengan BPBD Berau. “Bisa dibilang kantor ini tidak sehat karena saat ini ada dua instansi yang […]

expand_less