Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
  • visibility 1.390
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2025 digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.55 WITA itu dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kepala Disnakertrans Berau, H. Zulkifli Azhari mengungkapkan bahwa kenaikan UMK Berau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Berau tahun depan menjadi Rp4.081.396,31.

“Penetapan UMK ini mengacu pada regulasi nasional. Meski serikat pekerja mengusulkan kenaikan hingga 15,2 persen, keputusan ini harus mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami mengimbau agar diskusi dilakukan dengan hati terbuka dan pikiran yang luas,” ujar Zulkifli.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga sore, perwakilan serikat buruh dan pengusaha berhasil mencapai kesepakatan terkait nilai UMK. Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi menilai bahwa kenaikan 6,5 persen merupakan langkah realistis yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan tekanan yang dihadapi perusahaan.

“UMK Berau telah menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi dunia usaha, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan perusahaan. Meski begitu, kami tetap mengikuti arahan pemerintah untuk menciptakan keseimbangan,” ujar Hasbi.

Di sisi lain, serikat buruh menyampaikan bahwa kenaikan ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Namun, mereka menerima keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas dan mendorong pembahasan lebih mendalam pada sektor-sektor unggulan melalui UMSK.

Pembahasan UMSK direncanakan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 08.30 WITA, di tempat yang sama. Diskusi akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pertambangan dan perkebunan.

“Kami berharap pembahasan UMSK dapat berjalan lancar dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Harapannya, keputusan ini nantinya dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pengusaha,” tambah Zulkifli.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau harus menyelesaikan pembahasan UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2024. Proses ini mencakup penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kegiatan rapat akhirnya ditutup pada pukul 17.35 WITA dengan suasana kondusif. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara terarah demi mencapai keputusan terbaik.(yf)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Bukan Sekadar Produksi Dinas Perikanan Membantu, Agar Pelaku Usaha Tak Lagi Gagal Jual Hasil

    ‎Bukan Sekadar Produksi Dinas Perikanan Membantu, Agar Pelaku Usaha Tak Lagi Gagal Jual Hasil

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.843
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB — Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah mengatakan banyak pelaku usaha Perikanan telah mampu menghasilkan produk berkualitas, namun pemasarannya masih menjadi kendala. ‎Ia juga menjelaskan bahwa tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kesulitan menjual hasil budidaya maupun olahannya, meski produksi telah berjalan baik. ‎“Tantangan terbesar adalah memasarkan. karena pasar ikan air […]

  • 10 Bulan Buron, Terpidana Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur di Sekatak

    10 Bulan Buron, Terpidana Kasus Perambahan Hutan Ditangkap Tim Tabur di Sekatak

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menangkap terpidana kasus kehutanan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) diamankan […]

  • Sufian Agus: Uang Negara Harus Beredar di Indonesia, Bukan Dilarikan ke Luar Negeri

    Sufian Agus: Uang Negara Harus Beredar di Indonesia, Bukan Dilarikan ke Luar Negeri

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelaksana Tugas (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menekankan pentingnya pencegahan korupsi yang harus dilakukan sejak tahap perencanaan program dan penggunaan anggaran. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara usai membuka acara Mini Expo di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Berau, Senin (11/11/2024). Sufian Agus mengungkapkan bahwa dalam acara yang baru saja dihadirinya bersama kepala […]

  • Disdik Berau Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Guru Didorong Perkuat Nilai Moral Siswa

    Disdik Berau Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Guru Didorong Perkuat Nilai Moral Siswa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menggelar tabligh akbar bersama Ustaz Ihsan Maulana sebagai puncak rangkaian kegiatan Edukasi Ramadan 3. Kegiatan yang berlangsung di Tanjung Redeb itu diikuti guru tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dari empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur. Kepala Dinas Pendidikan Berau Mardiatul Idalisa […]

  • Sistem Coretax Disorot, Purbaya Yudhi Sadewa Janji Hapus Ketergantungan Joki Pajak

    Sistem Coretax Disorot, Purbaya Yudhi Sadewa Janji Hapus Ketergantungan Joki Pajak

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Jakarta – Fenomena “joki pajak” mencuat di tengah keluhan wajib pajak soal rumitnya sistem digital Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem perpajakan digital Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, yang memicu munculnya fenomena penggunaan jasa “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang dilansir pada Kompas.com. Isu ini mencuat seiring banyaknya keluhan wajib pajak […]

  • Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    (22/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus menghasilkan inovasi dan program positif ke depan dengan tujuan memajukan Berau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Madri setelah mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemkab […]

expand_less