Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

Tahun Depan UMK Berau Naik 6,5 Persen

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
  • visibility 802
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau Tahun 2025 digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di ruang rapat lantai tiga Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.55 WITA itu dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Kepala Disnakertrans Berau, H. Zulkifli Azhari mengungkapkan bahwa kenaikan UMK Berau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan tersebut, UMK Berau tahun depan menjadi Rp4.081.396,31.

“Penetapan UMK ini mengacu pada regulasi nasional. Meski serikat pekerja mengusulkan kenaikan hingga 15,2 persen, keputusan ini harus mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami mengimbau agar diskusi dilakukan dengan hati terbuka dan pikiran yang luas,” ujar Zulkifli.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga sore, perwakilan serikat buruh dan pengusaha berhasil mencapai kesepakatan terkait nilai UMK. Wakil Ketua Apindo Berau, Muhammad Hasbi menilai bahwa kenaikan 6,5 persen merupakan langkah realistis yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan tekanan yang dihadapi perusahaan.

“UMK Berau telah menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur. Hal ini menimbulkan tantangan besar bagi dunia usaha, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan perusahaan. Meski begitu, kami tetap mengikuti arahan pemerintah untuk menciptakan keseimbangan,” ujar Hasbi.

Di sisi lain, serikat buruh menyampaikan bahwa kenaikan ini belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Namun, mereka menerima keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas dan mendorong pembahasan lebih mendalam pada sektor-sektor unggulan melalui UMSK.

Pembahasan UMSK direncanakan dilanjutkan pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 08.30 WITA, di tempat yang sama. Diskusi akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti pertambangan dan perkebunan.

“Kami berharap pembahasan UMSK dapat berjalan lancar dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Harapannya, keputusan ini nantinya dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun pengusaha,” tambah Zulkifli.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau harus menyelesaikan pembahasan UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2024. Proses ini mencakup penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kegiatan rapat akhirnya ditutup pada pukul 17.35 WITA dengan suasana kondusif. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara terarah demi mencapai keputusan terbaik.(yf)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Tambang Diselidiki, Kantor ESDM Kaltim Digeledah

    Dugaan Korupsi Tambang Diselidiki, Kantor ESDM Kaltim Digeledah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, dalam penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan. Penggeledahan dilakukan pada pertengahan Maret 2026 oleh tim Pidana Khusus. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan kerja dan tempat penyimpanan dokumen. Sejumlah berkas serta perangkat elektronik diamankan […]

  • Tersandera Regulasi, Gaji Guru Honorer di Berau Masih Menggantung

    Tersandera Regulasi, Gaji Guru Honorer di Berau Masih Menggantung

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 650
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Harapan ratusan guru honorer di Kabupaten Berau yang selama ini belum menerima gaji mereka, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui rapat lintas sektor yang digelar pada Rabu pagi, 9 April 2025, membahas kelanjutan nasib para tenaga pendidik non-ASN yang tersebar di 13 kecamatan. Rapat tertutup yang berlangsung di Tanjung […]

  • 611 WBP Akan Mencoblos,  Pastikan Tidak Ada ‘Money Politic’ di Rutan 

    611 WBP Akan Mencoblos,  Pastikan Tidak Ada ‘Money Politic’ di Rutan 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – H-6 pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Derah (Pilkada), Rutan Tanjung Redeb, tengah mememastikan kesiapan untuk pembentukan TPS Khusus. Sebanyak 611 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan memilih Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gunernur di Pilkada tahun ini. Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum […]

  • Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

    Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok hingga Instagram

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun milik […]

  • Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 686
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kenaikan tarif air pada Perumda Air Minum Batiwakkal. SK tersebut, dengan nomor 705 tahun 2024, bertanggal 29 September 2024, berisi tentanf penetapan tarif air minum untuk Perumda Air Minum Batiwakkal Berau pada periode 2024-2025. Sri mengungkapkan bahwa dirinya […]

  • Komisi III Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Rumput Laut Berau

    Komisi III Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Rumput Laut Berau

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    BERAU — Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, mendorong pemerintah daerah mulai menatap serius potensi ekonomi baru dari sektor kelautan. Ia menyebut, sebagian besar wilayah Berau yang berada di pesisir memiliki peluang besar untuk mengembangkan sumber ekonomi alternatif di luar hasil tangkapan nelayan. Menurut Oktavia, komoditas rumput laut adalah potensi paling menjanjikan yang hingga kini […]

expand_less